About Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) merupakan instrumen hukum yang sangat penting dalam menjalankan berbagai kebijakan dan program pemerintah. Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, terdapat perubahan penting yang perlu dipahami, yaitu Perubahan IV Perpres No. 54 Tahun 2010 (Perpres Nomor 4 Tahun 2015) dan Inpres No. 1 Tahun 2015. Berikut ini adalah beberapa pointers atau poin penting yang perlu diperhatikan terkait perubahan tersebut:
Perubahan IV Perpres No. 54 Tahun 2010 (Perpres Nomor 4 Tahun 2015): a. Pengadaan Barang dan Jasa Elektronik: Perubahan ini menekankan penggunaan teknologi informasi dalam pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa secara elektronik, seperti melalui sistem e-procurement, dianggap lebih efisien dan transparan. b. Penggunaan Aplikasi Pemantauan Elektronik: Perubahan ini mendorong penggunaan aplikasi pemantauan elektronik untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa. c. Pengaturan tentang Perubahan Kontrak: Perubahan ini mengatur prosedur dan syarat-syarat perubahan kontrak, termasuk perubahan harga, perubahan ruang lingkup pekerjaan, dan perubahan lainnya yang mungkin terjadi selama pelaksanaan kontrak pengadaan.
Inpres No. 1 Tahun 2015: a. Peningkatan Pengawasan dan Audit: Inpres ini menekankan pentingnya pengawasan dan audit yang ketat terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tujuannya adalah untuk memastikan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. b. Percepatan Proses Pengadaan Barang dan Jasa: Inpres ini mengarahkan peningkatan efisiensi dan kecepatan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini dilakukan melalui upaya penyederhanaan prosedur, penggunaan teknologi informasi, dan pemangkasan birokrasi yang tidak perlu. c. Peningkatan Peran Satuan Kerja Pengadaan (SKP): Inpres ini mendorong peningkatan peran dan kompetensi SKP dalam mengelola pengadaan barang dan jasa. SKP diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjalankan tugas pengadaan dengan efektif dan efisien.
So Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, pemahaman tentang perubahan IV Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Inpres No. 1 Tahun 2015 sangat penting. Hal ini akan membantu para pegawai pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk mengikuti aturan yang berlaku.menjalankan kebijakan & program pemerintah.
Oleh Karena itu Untuk Meningkatkan Pemahaman akan Materi Tersebu Kami Pusdiklat Pemendagri Bersama Narasumber yang berkompeten diBidangnya Masing-masing Akan Mengadakan Kegiatan Pada :
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) Peserta Menginap
RP.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) Tidak Menginap
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku