Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, hukum kontrak memainkan peran yang sangat penting. Kontrak yang baik dan benar adalah dasar yang kuat untuk memastikan pelaksanaan pengadaan yang transparan, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, pemahaman tentang hukum kontrak dan teknik penyusunan kontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sangatlah penting.
Hukum Kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Peserta akan mempelajari dasar-dasar hukum kontrak dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah. Mereka akan memahami prinsip-prinsip umum hukum kontrak, termasuk unsur-unsur penting dalam suatu kontrak, keabsahan dan kekuatan hukum kontrak, serta tanggung jawab para pihak dalam pelaksanaan kontrak.
Regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Peserta akan mempelajari regulasi yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini mencakup undang-undang, peraturan pemerintah, dan pedoman teknis yang mengatur tata cara dan prinsip-prinsip dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Peserta akan memahami landasan hukum yang harus dipatuhi dalam menyusun kontrak pengadaan.
Unsur-unsur Kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Peserta akan memahami unsur-unsur penting yang harus ada dalam kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Mereka akan mempelajari hal-hal seperti identitas dan kewenangan para pihak, deskripsi barang/jasa yang akan diperoleh, harga, jangka waktu kontrak, ketentuan pembayaran, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Teknik Penyusunan Kontrak yang Efektif: Peserta akan diberikan pengetahuan dan keterampilan dalam menyusun kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah yang efektif. Mereka akan mempelajari teknik penulisan kontrak yang jelas, tegas, dan mengikat. Peserta juga akan memahami pentingnya memperhatikan aspek hukum, teknis, dan administratif dalam penyusunan kontrak.
Manajemen Risiko dalam Kontrak Pengadaan: Peserta akan mempelajari manajemen risiko dalam konteks kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Mereka akan memahami pentingnya mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola risiko yang mungkin timbul selama pelaksanaan kontrak. Peserta juga akan belajar tentang mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif.
Dengan pemahaman tentang hukum kontrak dan teknik penyusunan kontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, para peserta bimtek/diklat akan memiliki keterampilan yang diperlukan untuk menyusun dan mengelola kontrak pengadaan Barang dan Jasa.
Oleh Karena itu Untuk Meningkatkan Pemahaman akan Materi Tersebu Kami Pusdiklat Pemendagri Bersama Narasumber yang berkompeten diBidangnya Masing-masing Akan Mengadakan Kegiatan Pada :
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) Peserta Menginap
RP.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) Tidak Menginap
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku