Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan bagian integral dari pelayanan publik di negara Indonesia. Sebagai bentuk penghargaan dan perlindungan terhadap ASN, pemerintah telah menerapkan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Untuk memastikan keberhasilan dan keberlanjutan program tersebut, Diklat/Bimtek mengenai tata cara menghitung biaya iuran, klaim, dan pemberian jaminan menjadi penting bagi para pihak terkait.
Tujuan dari Diklat/Bimtek ini adalah memberikan pemahaman dan pengetahuan yang komprehensif mengenai tata cara menghitung biaya iuran, klaim, serta pemberian jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai ASN. Peserta Diklat/Bimtek, yang meliputi para pihak terkait seperti pejabat keuangan, pihak manajemen sumber daya manusia, dan ASN sendiri, akan diberikan pemahaman tentang ketentuan hukum yang berlaku, prosedur administratif, dan tanggung jawab dalam implementasi program jaminan tersebut.
Berikut adalah poin-poin yang menjadi fokus dalam Diklat/Bimtek mengenai tata cara menghitung biaya iuran, klaim, dan pemberian jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian bagi pegawai ASN:
Pengenalan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian: Para peserta Diklat/Bimtek akan diperkenalkan dengan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang diterapkan bagi pegawai ASN. Mereka akan memahami tujuan, manfaat, dan cakupan program tersebut.
Peraturan Hukum dan Pedoman Teknis: Bagian ini akan membahas peraturan hukum dan pedoman teknis terkait dengan perhitungan biaya iuran, klaim, dan pemberian jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian. Peserta akan mempelajari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait, serta pedoman teknis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Tata Cara Menghitung Biaya Iuran: Para peserta akan diajarkan tata cara yang benar dalam menghitung biaya iuran yang harus dibayarkan oleh pegawai ASN. Mereka akan mempelajari faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungan iuran, seperti tingkat risiko, jenis pekerjaan, dan pangkat/golongan pegawai.
Prosedur Klaim dan Pemberian Jaminan: Bagian ini akan menjelaskan prosedur klaim dan pemberian jaminan dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Para peserta akan mempelajari persyaratan, dokumen yang diperlukan.
Oleh karena itu untuk meningkatkan Pemahaman tentang Materi tersebut kami Pusdiklat Pemendagri bersama para Narasumber yang berkompeten dibidang nya masing-masing maka kami mengadakan Kegiatan Bimtek / Diklat Pada :
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) Peserta Menginap
RP.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) Tidak Menginap
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku