
Permen No. 10 Tahun 2011
Pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah adalah dua aspek penting dalam kegiatan keuangan suatu negara. Untuk memastikan proses pelaksanaannya berjalan dengan efektif dan efisien, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pegadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. Dalam peraturan ini, terdapat ketentuan-ketentuan yang harus diikuti oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.Permen No. 10 Tahun 2011
Salah satu langkah penting dalam mengimplementasikan peraturan ini adalah melalui pelaksanaan Diklat/Bimtek (Diklat/Bimbingan Teknis). Diklat/Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para pihak yang terlibat dalam pegadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah mengenai tata cara yang harus diikuti serta kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi.Permen No. 10 Tahun 2011
Baca juga : Bimtek , Implementasi Permendagri Nomor 64 Tahun 2020
Berikut ini adalah gambaran umum mengenai tata cara pelaksanaan Diklat/Bimtek mengenai pegadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah berdasarkan PP No. 10 Tahun 2011:
- Tujuan Diklat/Bimtek: Diklat/Bimtek bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para pihak yang terlibat dalam proses pegadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah, termasuk di antaranya pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
- Peserta Diklat/Bimtek: Peserta Diklat/Bimtek meliputi pejabat dari instansi pemerintah yang terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang terlibat langsung dalam proses pegadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah.
- Materi Pelatihan: Materi pelatihan yang akan disampaikan dalam Diklat/Bimtek mencakup pemahaman tentang peraturan dan ketentuan terkait pegadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah, prosedur administrasi yang harus diikuti, pengelolaan keuangan dalam pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah, serta pengawasan dan pertanggungjawaban terkait.
- Metode Pelaksanaan: Diklat/Bimtek dapat dilakukan dalam bentuk seminar, lokakarya, atau pelatihan interaktif lainnya. Metode yang dipilih harus memungkinkan peserta untuk memahami dengan baik materi yang disampaikan dan memberikan kesempatan untuk berdiskusi, bertukar pengalaman, serta menanyakan pertanyaan terkait implementasi peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu untuk meningkatkan Pemahaman tentang Permen No. 10 Tahun 2011 tersebut kami Pusdiklat Pemendagri bersama para Narasumber yang berkompeten dibidang nya masing-masing maka kami mengadakan Kegiatan Bimtek / Diklat Pada :

JADWAL BIMTEK 2024
JULI |
02 – 03 Juli 2024 |
11 – 12 Juli 2024 |
18 – 19 Juli 2024 |
23 – 24 Juli 2024 |
29 – 30 Juli 2024 |
AGUSTUS |
02 - 03 Agustus 2024 |
08 - 09 Agustus 2024 |
13 - 14 Agustus 2024 |
22 - 23 Agustus 2024 |
28 - 29 Agustus 2024 |
SEPTEMBER |
04 - 05 September 2024 |
12 - 13 September 2024 |
19 - 20 September 2024 |
27 - 28 September 2024 |
OKTOBER |
03 - 04 Oktober 2024 |
10 - 11 OKTOBER 2024 |
18 - 19 Oktober 2024 |
25 - 26 OKTOBER 2024 |
29 - 30 Oktober 2024 |
NOVEMBER |
06 - 07 November 2024 |
14 - 15 November 2024 |
20 - 21 November 2024 |
25 - 26 November 2024 |
DESEMBER |
05 - 06 Desember 2024 |
09 - 10 Desember 2024 |
12 - 13 Desember 2024 |
17 - 18 Desember 2024 |
30 - 31 Desember 2024 |
JADWAL BIMTEK 2024
JULI |
02 – 03 Juli 2024 |
11 – 12 Juli 2024 |
18 – 19 Juli 2024 |
23 – 24 Juli 2024 |
29 – 30 Juli 2024 |
AGUSTUS |
02 - 03 Agustus 2024 |
08 - 09 Agustus 2024 |
13 - 14 Agustus 2024 |
22 - 23 Agustus 2024 |
28 - 29 Agustus 2024 |
SEPTEMBER |
04 - 05 September 2024 |
12 - 13 September 2024 |
19 - 20 September 2024 |
27 - 28 September 2024 |
OKTOBER |
03 - 04 Oktober 2024 |
10 - 11 OKTOBER 2024 |
18 - 19 Oktober 2024 |
25 - 26 OKTOBER 2024 |
29 - 30 Oktober 2024 |
NOVEMBER |
06 - 07 November 2024 |
14 - 15 November 2024 |
20 - 21 November 2024 |
25 - 26 November 2024 |
DESEMBER |
05 - 06 Desember 2024 |
09 - 10 Desember 2024 |
12 - 13 Desember 2024 |
17 - 18 Desember 2024 |
30 - 31 Desember 2024 |