Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) memegang peran yang penting dalam pengawasan dan evaluasi hasil pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor atau pihak ketiga dalam proyek pemerintah. Untuk memastikan bahwa pengawasan dilakukan dengan baik dan hasil pekerjaan memenuhi standar yang ditetapkan, peningkatan kompetensi PPHP melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) atau Diklat menjadi langkah yang penting.
Bimtek/Diklat Peningkatan Kompetensi PPHP bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang tugas, tanggung jawab, dan teknik pengawasan yang efektif kepada PPHP. Dalam bimtek ini, peserta akan mempelajari berbagai aspek terkait dengan pekerjaan PPHP, termasuk pemahaman tentang peraturan perundang-undangan terkait pengawasan, metode pengawasan, evaluasi hasil pekerjaan, dan tindakan yang harus diambil dalam kasus ketidaksesuaian.
Berikut adalah beberapa fokus utama dalam Bimtek/Diklat Peningkatan Kompetensi PPHP:
Peraturan Perundang-Undangan Terkait Pengawasan: Peserta bimtek akan mempelajari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengawasan hasil pekerjaan pemerintah. Mereka akan memahami dasar hukum, standar, dan ketentuan yang mengatur proses pengawasan, termasuk dalam hal pelaksanaan kontrak dan pemenuhan kualitas pekerjaan.
Peran dan Tanggung Jawab PPHP: Bimtek ini akan membahas secara rinci peran dan tanggung jawab PPHP dalam pengawasan hasil pekerjaan. Peserta akan mempelajari tugas-tugas yang harus dilakukan oleh PPHP, seperti melakukan inspeksi, memeriksa kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, mengendalikan kualitas, dan memastikan kepatuhan terhadap kontrak.
Metode Pengawasan dan Evaluasi: Peserta bimtek akan diajarkan tentang metode-metode pengawasan dan evaluasi yang efektif. Mereka akan mempelajari teknik-teknik pengawasan lapangan, penggunaan alat ukur dan evaluasi hasil pekerjaan, serta pembuatan laporan pengawasan yang akurat dan lengkap.
Penanganan Ketidaksesuaian dan Tindakan Lanjutan: Bimtek ini juga akan membahas tindakan yang harus diambil oleh PPHP dalam kasus ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam hasil pekerjaan. Peserta akan mempelajari prosedur penanganan masalah, termasuk langkah-langkah administratif, pembuatan laporan ketidaksesuaian, serta pelaksanaan sanksi atau tindakan pemulihan.
Kolaborasi dan Koordinasi: Bimtek akan menekankan pentingnya kolaborasi dan koordinasi antara PPHP dengan pihak terkait, seperti kontraktor, supervisi proyek, dan instansi terkait. Peserta akan mempelajari bagaimana menjalin hubungan kerja yang baik dan efektif untuk memastikan kesesuaian hasil pekerjaan dengan persyaratan kontrak.
Oleh karena itu untuk meningkatkan Pemahaman tentang Materi tersebut kami Pusdiklat Pemendagri bersama para Narasumber yang berkompeten dibidang nya masing-masing maka kami mengadakan Kegiatan Bimtek / Diklat Pada :
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) Peserta Menginap
RP.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) Tidak Menginap
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku