Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP 94/2021) merupakan pedoman penting dalam menjaga dan meningkatkan disiplin pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah. Bimtek akan menjadi alat yang ampuh untuk membantu PNS memahami dan menerapkan peraturan ini, sehingga kita dapat membangun kedisiplinan dan etos kerja yang lebih tinggi.
Berikut adalah beberapa poin penting dalam Bimtek Implementasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:
Pemahaman tentang PP 94/2021: Peserta Bimtek akan diperkenalkan dengan isi, tujuan, dan lingkup PP 94/2021. Mereka akan mempelajari peraturan-peraturan yang terkait dengan disiplin PNS, termasuk tata tertib, kode etik, kewajiban, dan sanksi yang berlaku.
Kewajiban dan Tanggung Jawab PNS: Bimtek akan membahas kewajiban dan tanggung jawab PNS dalam menjaga disiplin kerja. Peserta akan memahami tugas penuh tanggung jawab, menghormati atasan dan rekan kerja, serta menjaga integritas dan moralitas sebagai seorang PNS.
Pelanggaran dan Sanksi Disiplin: Kami akan menyampaikan materi mengenai berbagai jenis pelanggaran disiplin PNS secara rinci, mulai dari pelanggaran ringan hingga berat. Selain itu, kami juga akan menjelaskan prosedur penegakan disiplin, termasuk mekanisme sidang disiplin dan pemberian sanksi yang sesuai.
Proses Penanganan Pelanggaran Disiplin: Bimtek membahas penanganan pelanggaran disiplin, dari pengumpulan bukti, pemeriksaan, hingga putusan sidang disiplin.
Pembinaan dan Pengembangan Disiplin: Bimtek juga akan membahas pentingnya pembinaan dan pengembangan disiplin dalam lingkungan kerja PNS. Kami akan memberikan pemahaman kepada peserta mengenai program pembinaan disiplin, seperti pelatihan, sosialisasi kebijakan, dan pembentukan budaya kerja yang disiplin
Untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai materi tersebut, Pusdiklat Pemendagri bersama para narasumber ahli menginisiasi penyelenggaraan Bimtek/Diklat pada tanggal..
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) Peserta Menginap
RP.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) Tidak Menginap
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku