Peraturan Menteri PAN-RB No. 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pedoman penting dalam pengelolaan kinerja PNS di lingkungan pemerintah. Bimbingan Teknis (Bimtek) menjadi sarana yang efektif dalam memahami dan mengimplementasikan sistem manajemen kinerja yang sesuai dengan peraturan tersebut. Bimtek ini diharapkan dapat membantu pimpinan dan pegawai mencapai kinerja optimal.
Berikut adalah beberapa poin penting dalam Bimtek Implementasi Sistem Manajemen Kinerja PNS sesuai dengan Permen PAN-RB No. 8 Tahun 2021:
Pemahaman tentang Sistem Manajemen Kami akan memperkenalkan peserta Bimtek pada konsep dan prinsip dasar dalam sistem manajemen kinerja PNS. Mereka akan memahami tujuan, fungsi, dan manfaat dari sistem ini dalam meningkatkan kinerja individu dan organisasi secara keseluruhan.
Komponen Sistem Manajemen Kinerja: Bimtek akan membahas komponen-komponen penting dalam sistem manajemen kinerja, seperti penetapan sasaran kinerja, penilaian kinerja, pengembangan kompetensi, dan penghargaan atau reward. Peserta akan mempelajari bagaimana setiap komponen berinteraksi dan saling mendukung untuk mencapai kinerja yang unggul.
Penetapan Sasaran Kinerja: Kami akan melatih peserta dalam menyusun sasaran kinerja yang terukur, spesifik, dan relevan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. peserta akan mempelajari teknik penentuan indikator kinerja yang objektif dan mengidentifikasi target kinerja yang realistis.
Proses Penilaian Kinerja: Bimtek akan membahas proses penilaian kinerja yang terintegrasi dan transparan. Peserta akan memahami penilaian yang objektif dan adil, penilaian oleh atasan langsung, penilaian mandiri, dan penilaian oleh rekan kerja. Mereka juga akan mempelajari pentingnya umpan balik dalam proses penilaian kinerja.
Pengembangan Kompetensi: Kegiatan ini akan memberikan pemahaman kepada peserta tentang pentingnya pengembangan kompetensi bagi peningkatan kinerja PNS.
Penghargaan dan Reward: Bimtek ini juga akan mengkaji pentingnya memberikan penghargaan atau reward sebagai bentuk apresiasi kepada PNS berprestasi. Peserta akan memahami mekanisme pemberian penghargaan yang adil dan mendorong motivasi kerja yang lebih tinggi.
Bimtek Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil Sesuai PermenPAN RB No.8 Tahun 2021
Dengan tujuan untuk memperdalam pemahaman peserta, kami, Pusdiklat Pemendagri bersama para narasumber yang berkompeten, menyelenggarakan kegiatan Bimtek/Diklat Pada :
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) Peserta Menginap
RP.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) Tidak Menginap
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku