Penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan yang baik di tingkat desa. Melalui Diklat/Bimtek penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa, diharapkan peserta dapat memahami tata cara yang benar dalam mengelola keuangan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diklat/Bimtek ini ditujukan kepada para pejabat desa, bendahara, serta staf yang terkait dengan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Tujuannya adalah memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai tata cara penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa yang efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut adalah poin-poin yang menjadi fokus dalam Diklat/Bimtek penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa:
Pengenalan Sistem Keuangan Desa: Peserta akan memperoleh pemahaman mengenai sistem keuangan desa, termasuk tata cara penganggaran, pelaksanaan keuangan, dan pelaporan keuangan. Mereka akan mempelajari berbagai instrumen dan prosedur yang digunakan dalam penatausahaan keuangan desa.
Penyusunan Anggaran Desa: Bagian ini akan menjelaskan tata cara penyusunan anggaran desa. Para peserta akan memahami proses penganggaran yang melibatkan partisipasi masyarakat, penentuan prioritas, alokasi anggaran, dan perencanaan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan desa.
Pelaksanaan Keuangan Desa: Peserta akan diajarkan mengenai tata cara pelaksanaan keuangan desa, termasuk pengelolaan kas, pembayaran pengeluaran, pencatatan transaksi, dan pengendalian internal. Mereka akan mempelajari prosedur yang harus diikuti dalam setiap tahapan pelaksanaan keuangan desa.
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan: Bagian ini akan membahas tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Para peserta akan memahami pentingnya penyusunan laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu, serta proses pertanggungjawaban keuangan kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
Pengendalian dan Audit Internal: Peserta akan mempelajari pentingnya pengendalian dan audit internal dalam penatausahaan keuangan desa. Mereka akan memahami konsep pengendalian internal, langkah-langkah pengawasan yang efektif, dan pentingnya pemeriksaan internal dalam menjaga integritas dan keabsahan data keuangan desa.
Oleh karena itu untuk meningkatkan Pemahaman tentang Materi tersebut kami Pusdiklat Pemendagri bersama para Narasumber yang berkompeten dibidang nya masing-masing maka kami mengadakan Kegiatan Bimtek / Diklat Pada :
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) Peserta Menginap
RP.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) Tidak Menginap
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku