Dalam konteks pengelolaan keuangan pemerintah, mekanisme pengelolaan hibah menjadi salah satu aspek yang penting untuk dipahami dan diterapkan dengan baik. Hibah merupakan bentuk bantuan atau sumbangan yang diberikan oleh pihak ketiga kepada pemerintah atau instansi pemerintah untuk mendukung program atau kegiatan tertentu. Untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme pengelolaan hibah, diselenggarakan Diklat/Bimtek yang fokus pada hal ini dengan merujuk pada PMK Nomor 191/PMK.05/2011.
Diklat/Bimtek ini ditujukan kepada para pejabat pengelola keuangan, pengelola hibah, dan staf yang terkait dengan pengelolaan hibah di instansi pemerintah. Tujuannya adalah memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai tata cara pengelolaan hibah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 191/PMK.05/2011.
Berikut adalah poin-poin yang menjadi fokus dalam Diklat/Bimtek mekanisme pengelolaan hibah (PMK Nomor 191/PMK.05/2011):
Pengertian dan Jenis Hibah: Peserta akan memperoleh pemahaman mengenai pengertian hibah, tujuan pemberian hibah, dan jenis-jenis hibah yang ada. Mereka akan mempelajari perbedaan antara hibah dalam negeri dan luar negeri, serta hibah tunai dan hibah barang/jasa.
Persyaratan dan Prosedur Pengelolaan Hibah: Bagian ini akan menjelaskan persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi dalam pengelolaan hibah sesuai dengan PMK Nomor 191/PMK.05/2011. Para peserta akan memahami tahapan-tahapan pengelolaan hibah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Penganggaran dan Pelaporan Hibah: Peserta akan diajarkan tentang penganggaran hibah dan penyusunan rencana anggaran hibah. Mereka akan mempelajari tata cara pelaporan keuangan terkait hibah, termasuk penyusunan laporan keuangan hibah, laporan pertanggungjawaban, dan laporan keuangan akhir.
Pengawasan dan Pengendalian Hibah: Bagian ini akan membahas pentingnya pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan hibah. Para peserta akan memahami tata cara pengawasan pelaksanaan hibah, pemantauan penggunaan dana hibah, serta pengendalian risiko yang terkait dengan pengelolaan hibah.
Audit Hibah: Peserta akan mempelajari tata cara pelaksanaan audit hibah, termasuk prosedur audit, persiapan audit, serta pelaporan hasil audit. Mereka akan memahami pentingnya audit hibah sebagai mekanisme penjaminan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hibah.
Oleh karena itu untuk meningkatkan Pemahaman tentang Materi tersebut kami Pusdiklat Pemendagri bersama para Narasumber yang berkompeten dibidang nya masing-masing maka kami mengadakan Kegiatan Bimtek / Diklat Pada :
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) Peserta Menginap
RP.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) Tidak Menginap
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku