Pengelolaan keuangan yang baik dan transparan merupakan hal yang sangat penting dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa. Untuk memastikan hal ini tercapai, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa. Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait permendagri ini merupakan kegiatan pelatihan dan pembinaan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada perangkat desa dalam menerapkan perubahan pengelolaan keuangan desa.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan revisi dari peraturan sebelumnya yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa menjadi lebih terarah, tertib, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Bimtek yang dilakukan dalam rangka penerapan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 memiliki beberapa tujuan yang penting. Beberapa tujuan tersebut antara lain:
Peningkatan Pemahaman: Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 kepada perangkat desa. Peserta bimtek akan diajarkan mengenai prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa yang baik, prosedur pelaporan, dan penggunaan aplikasi keuangan desa yang sesuai.
Meningkatkan Keterampilan: Bimtek ini juga bertujuan untuk meningkatkan keterampilan perangkat desa dalam mengelola keuangan desa. Mereka akan diberikan pembekalan tentang penggunaan sistem informasi keuangan desa yang terintegrasi, pembuatan laporan keuangan yang akurat, serta prosedur pengelolaan keuangan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Memperkuat Transparansi dan Akuntabilitas: Salah satu tujuan utama dari perubahan pengelolaan keuangan desa adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Melalui bimtek ini, perangkat desa akan diajarkan bagaimana mengelola keuangan desa dengan cara yang transparan, termasuk dalam hal penggunaan anggaran dan pelaporan keuangan kepada masyarakat.
Mendorong Efisiensi dan Penggunaan Teknologi: Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 juga mendorong penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan desa. Bimtek ini akan memberikan pemahaman dan keterampilan kepada perangkat desa dalam menggunakan aplikasi atau sistem informasi keuangan desa yang telah disediakan.
Oleh karena itu untuk meningkatkan Pemahaman tentang Materi tersebut kami Pusdiklat Pemendagri bersama para Narasumber yang berkompeten dibidang nya masing-masing maka kami mengadakan Kegiatan Bimtek / Diklat Pada :
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) Peserta Menginap
RP.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) Tidak Menginap
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku