Penghapusan aset merupakan langkah penting dalam pengelolaan aset yang efisien dan transparan. Proses ini melibatkan pemilihan dan penghapusan aset yang sudah tidak terpakai, rusak, atau tidak efisien dengan tata cara yang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku. Untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur pemerintah dalam hal ini, diselenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) atau Diklat Sistem dan Tata Cara Penghapusan Aset.
Bimtek/Diklat ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada para aparatur pemerintah terkait dengan sistem dan tata cara penghapusan aset. Melalui pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat memahami pentingnya penghapusan aset yang efisien dan transparan, serta dapat menguasai prosedur dan metode yang diperlukan untuk melakukan penghapusan dengan efektif.
Salah satu fokus utama dalam Bimtek/Diklat ini adalah pemahaman mengenai kebijakan dan peraturan terkait penghapusan aset. Peserta akan diberikan pengetahuan tentang regulasi hukum, peraturan teknis, dan pedoman yang berlaku dalam penghapusan aset. Mereka juga akan diajarkan mengenai prosedur administrasi dan dokumentasi yang harus diikuti dalam proses penghapusan.
Selain itu, Bimtek/Diklat ini juga akan membahas tata cara penghapusan aset yang efisien. Peserta akan diajarkan mengenai kriteria dan metode pemilihan aset yang akan dihapus, termasuk analisis kondisi fisik, nilai ekonomi, dan manfaat penggunaan. Mereka akan diberikan pemahaman tentang langkah-langkah yang harus dilakukan dalam proses penghapusan, mulai dari inventarisasi, penilaian nilai, hingga penentuan metode penghapusan yang tepat.
Aspek manajemen risiko juga akan menjadi perhatian dalam Bimtek/Diklat ini. Peserta akan diajarkan mengenai identifikasi risiko terkait penghapusan aset dan bagaimana mengelolanya secara efektif. Mereka akan diberikan pemahaman tentang pentingnya meminimalkan risiko hukum, lingkungan, dan keuangan dalam proses penghapusan aset.
Selain itu, pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penghapusan aset juga akan menjadi fokus dalam Bimtek/Diklat ini. Peserta akan diajarkan tentang pentingnya pengungkapan informasi terkait penghapusan aset kepada pihak terkait, termasuk pihak internal dan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penghapusan aset dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah daerah.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas Bimtek/Diklat, metode pembelajaran yang interaktif akan diterapkan. Peserta akan terlibat dalam diskusi, studi kasus, dan latihan praktis untuk mengaplikasikan pengetahuan yang telah mereka peroleh. Mereka juga akan diajak untuk berbagi pengalaman dan best practice dalam penghapusan aset, sehingga dapat saling belajar dan mendapatkan wawasan baru.
Bimtek/Diklat Sistem dan Tata Cara Penghapusan Aset merupakan langkah penting dalam upaya memastikan pengelolaan aset yang efisien dan transparan. Dengan meningkatnya pemahaman dan keterampilan aparatur pemerintah, diharapkan penghapusan aset dapat dilakukan dengan lebih baik, mengurangi pemborosan, serta meningkatkan nilai manfaat dan keuntungan bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Oleh Karena Itu Untuk Meningkatkan Pemahaman Akan Materi Tersebut,Kami Pusdiklat Pemendagri Bersama Para Narasumber yang Ahli dibidang- Nya Masing-masing Akan mengadakan Kegiatan Bimtek /Diklat Pada:
JADWAL BIMTEK 2024
JULI |
02 – 03 Juli 2024 |
11 – 12 Juli 2024 |
18 – 19 Juli 2024 |
23 – 24 Juli 2024 |
29 – 30 Juli 2024 |
AGUSTUS |
02 - 03 Agustus 2024 |
08 - 09 Agustus 2024 |
13 - 14 Agustus 2024 |
22 - 23 Agustus 2024 |
28 - 29 Agustus 2024 |
SEPTEMBER |
04 - 05 September 2024 |
12 - 13 September 2024 |
19 - 20 September 2024 |
27 - 28 September 2024 |
OKTOBER |
03 - 04 Oktober 2024 |
10 - 11 OKTOBER 2024 |
18 - 19 Oktober 2024 |
25 - 26 OKTOBER 2024 |
29 - 30 Oktober 2024 |
NOVEMBER |
06 - 07 November 2024 |
14 - 15 November 2024 |
20 - 21 November 2024 |
25 - 26 November 2024 |
DESEMBER |
05 - 06 Desember 2024 |
09 - 10 Desember 2024 |
12 - 13 Desember 2024 |
17 - 18 Desember 2024 |
30 - 31 Desember 2024 |