
Penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa merupakan aspek yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan di tingkat desa. Oleh karena itu, diselenggarakan Bimtek Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa guna memberikan pemahaman dan keterampilan kepada para pengelola keuangan di desa dalam melaksanakan tugas mereka secara efektif, efisien, dan transparan.
Dalam Bimtek ini, peserta akan diberikan pemahaman mendalam mengenai penatausahaan keuangan desa. Mereka akan mempelajari tentang prosedur dan mekanisme yang harus diikuti dalam pengelolaan anggaran desa, mulai dari penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBD), pengelolaan kas, pencatatan transaksi keuangan, hingga penyusunan laporan keuangan desa.
Selain itu, Bimtek juga akan membahas mengenai pertanggungjawaban keuangan desa. Peserta akan diajarkan tentang kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan dalam melaporkan pengelolaan keuangan desa, termasuk penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (LPKD) dan Laporan Keuangan Desa (LKDes). Para peserta juga akan mempelajari tentang proses audit keuangan yang dilakukan oleh instansi terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain aspek teknis, Bimtek ini juga akan membahas tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Para peserta akan diberikan pemahaman mengenai pentingnya pengungkapan informasi keuangan desa kepada masyarakat, termasuk melalui mekanisme Sistem Informasi Keuangan Desa (SIKDes). Transparansi yang baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa dan meminimalisir risiko penyalahgunaan.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan desa, Bimtek juga akan membahas penggunaan teknologi informasi dalam penatausahaan keuangan. Peserta akan diberikan pemahaman tentang penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang dapat memudahkan proses pencatatan dan pelaporan keuangan desa. Hal ini akan membantu para pengelola keuangan desa untuk mengelola keuangan dengan lebih efektif dan akurat.pengelolaan keuangan tingkat desa
Melalui Bimtek Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, diharapkan para peserta dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan penatausahaan yang baik dan pertanggungjawaban yang transparan, diharapkan keuangan desa dapat dikelola dengan lebih efisien, risiko penyalahgunaan dapat diminimalisir, dan pembangunan di desa dapat berjalan lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat.
Oleh Karena Itu Untuk Meningkatkan Pemahaman Akan Materi Tersebut,Kami Pusdiklat Pemendagri Bersama Para Narasumber yang Ahli dibidang- Nya Masing-masing Akan mengadakan Kegiatan Bimtek /Diklat Pada:
JADWAL BIMTEK 2024
JULI |
02 – 03 Juli 2024 |
11 – 12 Juli 2024 |
18 – 19 Juli 2024 |
23 – 24 Juli 2024 |
29 – 30 Juli 2024 |
AGUSTUS |
02 - 03 Agustus 2024 |
08 - 09 Agustus 2024 |
13 - 14 Agustus 2024 |
22 - 23 Agustus 2024 |
28 - 29 Agustus 2024 |
SEPTEMBER |
04 - 05 September 2024 |
12 - 13 September 2024 |
19 - 20 September 2024 |
27 - 28 September 2024 |
OKTOBER |
03 - 04 Oktober 2024 |
10 - 11 OKTOBER 2024 |
18 - 19 Oktober 2024 |
25 - 26 OKTOBER 2024 |
29 - 30 Oktober 2024 |
NOVEMBER |
06 - 07 November 2024 |
14 - 15 November 2024 |
20 - 21 November 2024 |
25 - 26 November 2024 |
DESEMBER |
05 - 06 Desember 2024 |
09 - 10 Desember 2024 |
12 - 13 Desember 2024 |
17 - 18 Desember 2024 |
30 - 31 Desember 2024 |