Bimtek Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Berdasarkan Undang – Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) No. 28 Tahun 2009

Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB

Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang sangat penting bagi pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan penyediaan pelayanan publik. Untuk memastikan pengelolaan pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang efektif, diselenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) atau Diklat berdasarkan Undang – Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) No. 28 Tahun 2009.

Bimtek/Diklat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada para aparatur pemerintah terkait dengan tata cara pengelolaan pajak PBB dan BPHTB sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang – Undang PDRD No. 28 Tahun 2009. Melalui pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat memahami prinsip-prinsip dasar perpajakan daerah, mekanisme pengenaan dan pemungutan PBB dan BPHTB, serta prosedur administrasi yang harus diikuti dalam pengelolaan pajak tersebut.

Salah satu fokus utama dalam Bimtek/Diklat ini adalah pemahaman terkait Undang – Undang PDRD No. 28 Tahun 2009. Peserta akan diajarkan mengenai ruang lingkup, ketentuan, dan kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi dalam pengenaan dan pemungutan pajak PBB dan BPHTB. Mereka akan diberikan pemahaman mendalam mengenai prosedur perhitungan, penetapan, dan penagihan pajak, serta tata cara penyelesaian sengketa pajak yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Selain itu, Bimtek/Diklat ini juga akan membahas implementasi Undang – Undang PDRD No. 28 Tahun 2009. Peserta akan diajarkan mengenai tata cara pendaftaran, penginputan data, serta pelaporan pajak PBB dan BPHTB. Mereka akan diberikan pemahaman tentang pentingnya penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak, serta pengawasan dan pemantauan yang efektif terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Aspek pengawasan dan penegakan hukum juga akan menjadi perhatian dalam Bimtek/Diklat ini. Peserta akan diajarkan mengenai pentingnya pengawasan internal dan eksternal , serta mekanisme tindak lanjut terhadap pelanggaran tersebut. Mereka akan diberikan pemahaman tentang pentingnya kepatuhan dan keadilan dalam penegakan hukum perpajakan, serta tata cara penanganan kasus-kasus pelanggaran yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Selain itu, dalam Bimtek/Diklat ini juga akan dibahas mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak PBB dan BPHTB. Peserta akan diberikan pemahaman tentang penggunaan sistem informasi yang terintegrasi dan efisien untuk memudahkan proses pengenaan, pemungutan, dan pelaporan pajak. Mereka akan diajarkan cara memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan akurasi, kecepatan, dan keandalan dalam pengelolaan pajak PBB dan BPHTB.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas Bimtek/Diklat ini, metode pembelajaran yang interaktif dan praktis akan diterapkan. Peserta akan terlibat dalam diskusi, studi kasus, dan latihan simulasi untuk mengaplikasikan pengetahuan yang telah mereka peroleh. Mereka juga akan diajak untuk berbagi pengalaman dan best practice dalam pengelolaan pajak PBB dan BPHTB sesuai dengan Undang – Undang PDRD No. 28 Tahun 2009, sehingga dapat saling belajar dan mendapatkan wawasan baru.

Oleh Karena Itu Untuk Meningkatkan Pemahaman Akan Materi Tersebut,Kami Pusdiklat Pemendagri Bersama Para Narasumber yang Ahli dibidang- Nya Masing-masing Akan mengadakan Kegiatan Bimtek /Diklat Pada:

JADWAL BIMTEK 2024

JULI
02 – 03 Juli 2024
11 – 12 Juli 2024
18 – 19 Juli 2024
23 – 24 Juli 2024
29 – 30 Juli 2024
AGUSTUS
02 - 03 Agustus 2024
08 - 09 Agustus 2024
13 - 14 Agustus 2024
22 - 23 Agustus 2024
28 - 29 Agustus 2024
SEPTEMBER
04 - 05 September 2024
12 - 13 September 2024
19 - 20 September 2024
27 - 28 September 2024
OKTOBER
03 - 04 Oktober 2024
10 - 11 OKTOBER 2024
18 - 19 Oktober 2024
25 - 26 OKTOBER 2024
29 - 30 Oktober 2024
NOVEMBER
06 - 07 November 2024
14 - 15 November 2024
20 - 21 November 2024
25 - 26 November 2024
DESEMBER
05 - 06 Desember 2024
09 - 10 Desember 2024
12 - 13 Desember 2024
17 - 18 Desember 2024
30 - 31 Desember 2024
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) Peserta Menginap
RP.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) Tidak Menginap

Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku

Konfirmasi Peserta :




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *