Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting. Untuk memastikan pengelolaan dan pelaporan pajak yang efektif, terutama bagi instansi pemerintah, diselenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) atau Diklat Tata Cara Pengisian dan Pelaporan e-SPT (Surat Pemberitahuan) Bagi Instansi Pemerintah.
Bimtek/Diklat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada para aparatur pemerintah terkait dengan tata cara pengisian dan pelaporan e-SPT yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Melalui pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat memahami prosedur pengisian e-SPT, perhitungan pajak yang tepat, serta tata cara pelaporan yang benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Salah satu fokus utama dalam Bimtek/Diklat ini adalah pemahaman terkait e-SPT. Peserta akan diajarkan mengenai pengertian e-SPT, kegunaannya, dan jenis-jenis e-SPT yang umum digunakan oleh instansi pemerintah. Mereka akan diberikan pemahaman mendalam mengenai prosedur pengisian e-SPT, termasuk pengisian data identitas, pengisian data penghasilan, perhitungan pajak, serta pengisian data lainnya yang relevan.
Selain itu, Bimtek/Diklat ini juga akan membahas tata cara pelaporan e-SPT. Peserta akan diajarkan mengenai jadwal pelaporan, jenis-jenis laporan yang harus disampaikan, serta mekanisme pengiriman e-SPT ke Direktorat Jenderal Pajak. Mereka akan diberikan pemahaman tentang pentingnya kepatuhan terhadap jadwal pelaporan, keakuratan data yang disampaikan, serta tata cara penyelesaian sengketa yang mungkin timbul terkait pelaporan pajak.
Aspek pengawasan dan penegakan hukum juga akan menjadi perhatian dalam Bimtek/Diklat ini. Peserta akan diajarkan mengenai pentingnya pengawasan internal dan eksternal dalam pengelolaan dan pelaporan e-SPT. Mereka akan diberikan pemahaman tentang pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan, pencegahan praktik-praktik perpajakan yang tidak sah, serta sanksi yang dapat diberikan dalam kasus pelanggaran perpajakan.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas Bimtek/Diklat ini, metode pembelajaran yang interaktif dan praktis akan diterapkan. Peserta akan terlibat dalam sesi diskusi, studi kasus, dan latihan pengisian e-SPT untuk mengaplikasikan pengetahuan yang telah mereka peroleh. Mereka juga akan diberikan kesempatan untuk berbagi pengalaman dan best practice dalam pengisian dan pelaporan e-SPT bagi instansi pemerintah.
Bimtek/Diklat Tata Cara Pengisian dan Pelaporan e-SPT Bagi Instansi Pemerintah merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelaporan pajak dari instansi pemerintah. Dengan meningkatnya pemahaman dan keterampilan aparatur pemerintah, diharapkan pengisian dan pelaporan e-SPT dapat dilakukan dengan lebih baik, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan, dan mendukung pengelolaan pajak yang efektif.
Oleh Karena Itu Untuk Meningkatkan Pemahaman Akan Materi Tersebut,Kami Pusdiklat Pemendagri Bersama Para Narasumber yang Ahli dibidang- Nya Masing-masing Akan mengadakan Kegiatan Bimtek /Diklat Pada:
JADWAL BIMTEK 2024
JULI |
02 – 03 Juli 2024 |
11 – 12 Juli 2024 |
18 – 19 Juli 2024 |
23 – 24 Juli 2024 |
29 – 30 Juli 2024 |
AGUSTUS |
02 - 03 Agustus 2024 |
08 - 09 Agustus 2024 |
13 - 14 Agustus 2024 |
22 - 23 Agustus 2024 |
28 - 29 Agustus 2024 |
SEPTEMBER |
04 - 05 September 2024 |
12 - 13 September 2024 |
19 - 20 September 2024 |
27 - 28 September 2024 |
OKTOBER |
03 - 04 Oktober 2024 |
10 - 11 OKTOBER 2024 |
18 - 19 Oktober 2024 |
25 - 26 OKTOBER 2024 |
29 - 30 Oktober 2024 |
NOVEMBER |
06 - 07 November 2024 |
14 - 15 November 2024 |
20 - 21 November 2024 |
25 - 26 November 2024 |
DESEMBER |
05 - 06 Desember 2024 |
09 - 10 Desember 2024 |
12 - 13 Desember 2024 |
17 - 18 Desember 2024 |
30 - 31 Desember 2024 |