Tindak pidana perpajakan merupakan kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Untuk menangani kasus-kasus tersebut dengan efektif, pelaksanaan Bimtek (Bimbingan Teknis) tentang peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penanganan tindak pidana perpajakan sangat penting. Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman PPNS dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana perpajakan, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum perpajakan.
Peranan PPNS dalam Penanganan Tindak Pidana Perpajakan sebagai berikut
Penyelidikan Awal: PPNS memiliki peran penting dalam melakukan penyelidikan awal terhadap kasus tindak pidana perpajakan. Mereka bertugas untuk mengumpulkan bukti-bukti, mengidentifikasi potensi pelanggaran, serta melakukan analisis terhadap transaksi dan kegiatan yang mencurigakan terkait dengan perpajakan. Dalam tahap ini, PPNS perlu memiliki pengetahuan yang mendalam tentang aturan perpajakan, audit, dan analisis keuangan.
Penyidikan: Setelah penyelidikan awal dilakukan, PPNS dapat melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut yang lebih mendalam. Mereka memiliki wewenang untuk memeriksa saksi, mengumpulkan bukti tambahan, melakukan penggeledahan, dan menginterogasi terduga pelaku. Pengetahuan tentang hukum pidana, teknik penyidikan, dan prosedur hukum menjadi hal yang penting bagi PPNS dalam tahap ini.
Koordinasi dengan Instansi Terkait: PPNS juga berperan dalam menjalin kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian, dan Kejaksaan, untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Koordinasi yang baik dengan instansi terkait akan mempercepat proses penanganan kasus dan memastikan efektivitas penegakan hukum.
Pendampingan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat: Selain melakukan tindakan penegakan hukum, PPNS juga memiliki peran dalam memberikan pendampingan hukum kepada wajib pajak yang terlibat dalam kasus tersebut. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum perpajakan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya taat pajak dan konsekuensi dari pelanggaran perpajakan.
Oleh Karena Itu Untuk Meningkatkan Pemahaman serta Kapasitas Para Peranan Penyidik Para Pegawai Negeri Sipil Akan Materi Tersebut,Maka Kami Pusdiklat Pemendagri Bersama Para Narasumber yang Ahli dibidang- Nya Masing-masing Akan mengadakan Kegiatan Bimtek /Diklat Pada:
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) Peserta Menginap
RP.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) Tidak Menginap
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku