Diklat / Bimtek Manajemen Pengelolaan Keuangan Pajak Dan Retribusi Daerah serta Kedudukan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB )

Manajemen pengelolaan keuangan pajak dan retribusi daerah serta pemahaman yang baik mengenai Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan aspek penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan penyediaan layanan publik. Dengan melaksanakan Diklat atau Bimtek mengenai manajemen pengelolaan keuangan pajak dan retribusi daerah, serta pemahaman yang baik tentang BPHTB, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah serta peningkatan penerimaan pajak.

Manajemen Pengelolaan Keuangan Pajak dan Retribusi Daerah

  1. Perencanaan Pendapatan: Dalam manajemen pengelolaan keuangan pajak dan retribusi daerah, perencanaan pendapatan menjadi langkah awal yang penting. Pemerintah daerah perlu melakukan estimasi dan perencanaan pendapatan yang realistis dari pajak dan retribusi yang akan diterima. Hal ini meliputi penetapan target penerimaan, evaluasi potensi pajak dan retribusi, serta pemilihan strategi yang tepat untuk meningkatkan pendapatan daerah.
  2. Pengumpulan Pajak dan Retribusi: Pengumpulan pajak dan retribusi dilakukan melalui proses administrasi yang baik. Dalam hal ini, penting bagi pemerintah daerah untuk memiliki sistem pengumpulan dan penagihan pajak yang efisien dan akurat. Sistem ini meliputi proses pendaftaran wajib pajak, pengiriman tagihan, penerimaan pembayaran, serta pemantauan dan penindakan terhadap tunggakan pajak dan retribusi.
  3. Manajemen Keuangan dan Pelaporan: Manajemen keuangan yang baik menjadi kunci dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Pemerintah daerah perlu melakukan pengelolaan yang cermat terhadap penerimaan pajak dan retribusi, termasuk dalam hal penyimpanan dan penyaluran dana tersebut. Selain itu, pelaporan keuangan yang akurat dan transparan juga penting untuk memastikan adanya pertanggungjawaban dalam penggunaan dana pajak dan retribusi.

Kedudukan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

  1. Pengertian BPHTB: BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terjadi melalui jual beli, warisan, hibah, atau peralihan hak lainnya. Pajak ini merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah dan berfungsi untuk mengendalikan peralihan kepemilikan atas tanah dan bangunan.
  2. Mekanisme Perhitungan dan Pembayaran BPHTB: Dalam Diklat atau Bimtek ini, peserta akan mempelajari mekanisme perhitungan BPHTB, termasuk penetapan nilai jual objek pajak, tarif pajak, serta pengurangan atau pembebasan pajak yang diizinkan. Selain itu, peserta juga akan memahami prosedur pembayaran BPHTB dan jangka waktu pembayaran yang ditetapkan.
  3. Pengawasan dan Penegakan Hukum: Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap pembayaran BPHTB. Mekanisme pengawasan meliputi pemeriksaan lapangan, pemantauan pembayaran, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait BPHTB.

Diklat atau Bimtek mengenai manajemen pengelolaan keuangan pajak dan retribusi daerah serta pemahaman yang baik mengenai BPHTB merupakan langkah penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien. Melalui pelatihan ini, peserta akan memperoleh pemahaman yang mendalam tentang perencanaan pendapatan, pengumpulan pajak dan retribusi, manajemen keuangan, serta pelaporan keuangan. Dengan pemahaman yang baik mengenai topik ini, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan pengelolaan keuangan daerah dan penerimaan pajak yang diperlukan untuk pembangunan dan penyediaan layanan publik yang lebih baik.

Oleh Karena Itu Untuk Meningkatkan Pemahaman Akan Materi Tersebut,Kami Pusdiklat Pemendagri Bersama Para Narasumber yang Ahli dibidang- Nya Masing-masing Akan mengadakan Kegiatan Bimtek /Diklat Pada:

JADWAL BIMTEK 2024

JULI
02 – 03 Juli 2024
11 – 12 Juli 2024
18 – 19 Juli 2024
23 – 24 Juli 2024
29 – 30 Juli 2024
AGUSTUS
02 - 03 Agustus 2024
08 - 09 Agustus 2024
13 - 14 Agustus 2024
22 - 23 Agustus 2024
28 - 29 Agustus 2024
SEPTEMBER
04 - 05 September 2024
12 - 13 September 2024
19 - 20 September 2024
27 - 28 September 2024
OKTOBER
03 - 04 Oktober 2024
10 - 11 OKTOBER 2024
18 - 19 Oktober 2024
25 - 26 OKTOBER 2024
29 - 30 Oktober 2024
NOVEMBER
06 - 07 November 2024
14 - 15 November 2024
20 - 21 November 2024
25 - 26 November 2024
DESEMBER
05 - 06 Desember 2024
09 - 10 Desember 2024
12 - 13 Desember 2024
17 - 18 Desember 2024
30 - 31 Desember 2024
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) Peserta Menginap
RP.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) Tidak Menginap

Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku

Konfirmasi Peserta :




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *