Diklat / Bimtek Peran Bamus, Balegda, dan Badan Kehormatan dalam Meningkatkan Kinerja DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga legislatif yang memiliki peran penting dalam pembentukan kebijakan daerah. Untuk meningkatkan kinerja DPRD, pelaksanaan Diklat atau Bimtek yang mengenai peran Badan Musyawarah (Bamus), Badan Legislasi (Balegda), dan Badan Kehormatan (BK) sangatlah penting. Dalam pelatihan ini, peserta akan diberikan pemahaman dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan peran dan fungsi masing-masing badan tersebut dalam meningkatkan kualitas kinerja DPRD.

Peran Badan Musyawarah (Bamus)

  1. Koordinasi dan Musyawarah: Bamus memiliki peran dalam melakukan koordinasi antara fraksi-fraksi yang ada di DPRD serta mengadakan musyawarah untuk membahas berbagai kebijakan dan permasalahan yang dihadapi oleh DPRD. Peserta Diklat atau Bimtek akan diberikan pemahaman tentang teknik dan strategi dalam melakukan koordinasi, serta tata cara penyelenggaraan musyawarah yang efektif.
  2. Penyusunan Program Kerja: Bamus berperan dalam menyusun program kerja DPRD yang merupakan pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga legislatif. Peserta akan mempelajari metode dan prosedur penyusunan program kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta memperhatikan program-program prioritas pembangunan daerah.

Peran Badan Legislasi (Balegda)

  1. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda): Balegda memiliki peran dalam melakukan pembahasan dan penelitian terhadap Raperda yang diajukan kepada DPRD. Peserta akan mempelajari tata cara pembahasan Raperda, seperti analisis, penelaahan, dan penyusunan pandangan fraksi terkait substansi Raperda yang dibahas.
  2. Penyusunan Naskah Akademik: Balegda bertanggung jawab dalam menyusun naskah akademik yang berisi pertimbangan-pertimbangan hukum dan akademik terhadap Raperda yang akan dibahas. Peserta akan diberikan pemahaman mengenai teknik penyusunan naskah akademik yang benar dan relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peran Badan Kehormatan (BK)

  1. Pengawasan dan Penegakan Kode Etik Anggota DPRD: BK memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan dan penegakan kode etik anggota DPRD. Peserta Diklat atau Bimtek akan mempelajari tata cara pengawasan, prosedur pengaduan, dan mekanisme penyelesaian pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota DPRD.
  2. Penanganan Pelanggaran Disiplin: BK berperan dalam menangani pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota DPRD. Peserta akan diberikan pemahaman mengenai proses penanganan pelanggaran disiplin, termasuk mekanisme pemeriksaan, penyidikan, dan penegakan sanksi terhadap anggota DPRD yang melanggar disiplin.

Oleh Karena Itu Untuk Meningkatkan Pemahaman Akan Materi Tersebut,Kami Pusdiklat Pemendagri Bersama Para Narasumber yang Ahli dibidang- Nya Masing-masing Akan mengadakan Kegiatan Bimtek /Diklat Pada:

JADWAL BIMTEK 2024

JULI
02 – 03 Juli 2024
11 – 12 Juli 2024
18 – 19 Juli 2024
23 – 24 Juli 2024
29 – 30 Juli 2024
AGUSTUS
02 - 03 Agustus 2024
08 - 09 Agustus 2024
13 - 14 Agustus 2024
22 - 23 Agustus 2024
28 - 29 Agustus 2024
SEPTEMBER
04 - 05 September 2024
12 - 13 September 2024
19 - 20 September 2024
27 - 28 September 2024
OKTOBER
03 - 04 Oktober 2024
10 - 11 OKTOBER 2024
18 - 19 Oktober 2024
25 - 26 OKTOBER 2024
29 - 30 Oktober 2024
NOVEMBER
06 - 07 November 2024
14 - 15 November 2024
20 - 21 November 2024
25 - 26 November 2024
DESEMBER
05 - 06 Desember 2024
09 - 10 Desember 2024
12 - 13 Desember 2024
17 - 18 Desember 2024
30 - 31 Desember 2024
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) Peserta Menginap
RP.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) Tidak Menginap

Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku

Konfirmasi Peserta :




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *