Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga legislatif yang memiliki peran penting dalam pembentukan kebijakan daerah. Untuk meningkatkan kinerja DPRD, pelaksanaan Diklat atau Bimtek yang mengenai peran Badan Musyawarah (Bamus), Badan Legislasi (Balegda), dan Badan Kehormatan (BK) sangatlah penting. Dalam pelatihan ini, peserta akan diberikan pemahaman dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan peran dan fungsi masing-masing badan tersebut dalam meningkatkan kualitas kinerja DPRD.
Peran Badan Musyawarah (Bamus)
- Koordinasi dan Musyawarah: Bamus memiliki peran dalam melakukan koordinasi antara fraksi-fraksi yang ada di DPRD serta mengadakan musyawarah untuk membahas berbagai kebijakan dan permasalahan yang dihadapi oleh DPRD. Peserta Diklat atau Bimtek akan diberikan pemahaman tentang teknik dan strategi dalam melakukan koordinasi, serta tata cara penyelenggaraan musyawarah yang efektif.
- Penyusunan Program Kerja: Bamus berperan dalam menyusun program kerja DPRD yang merupakan pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga legislatif. Peserta akan mempelajari metode dan prosedur penyusunan program kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta memperhatikan program-program prioritas pembangunan daerah.
Peran Badan Legislasi (Balegda)
- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda): Balegda memiliki peran dalam melakukan pembahasan dan penelitian terhadap Raperda yang diajukan kepada DPRD. Peserta akan mempelajari tata cara pembahasan Raperda, seperti analisis, penelaahan, dan penyusunan pandangan fraksi terkait substansi Raperda yang dibahas.
- Penyusunan Naskah Akademik: Balegda bertanggung jawab dalam menyusun naskah akademik yang berisi pertimbangan-pertimbangan hukum dan akademik terhadap Raperda yang akan dibahas. Peserta akan diberikan pemahaman mengenai teknik penyusunan naskah akademik yang benar dan relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peran Badan Kehormatan (BK)
- Pengawasan dan Penegakan Kode Etik Anggota DPRD: BK memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan dan penegakan kode etik anggota DPRD. Peserta Diklat atau Bimtek akan mempelajari tata cara pengawasan, prosedur pengaduan, dan mekanisme penyelesaian pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota DPRD.
- Penanganan Pelanggaran Disiplin: BK berperan dalam menangani pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota DPRD. Peserta akan diberikan pemahaman mengenai proses penanganan pelanggaran disiplin, termasuk mekanisme pemeriksaan, penyidikan, dan penegakan sanksi terhadap anggota DPRD yang melanggar disiplin.
Oleh Karena Itu Untuk Meningkatkan Pemahaman Akan Materi Tersebut,Kami Pusdiklat Pemendagri Bersama Para Narasumber yang Ahli dibidang- Nya Masing-masing Akan mengadakan Kegiatan Bimtek /Diklat Pada:
JADWAL BIMTEK 2024
JULI |
02 – 03 Juli 2024 |
11 – 12 Juli 2024 |
18 – 19 Juli 2024 |
23 – 24 Juli 2024 |
29 – 30 Juli 2024 |
AGUSTUS |
02 - 03 Agustus 2024 |
08 - 09 Agustus 2024 |
13 - 14 Agustus 2024 |
22 - 23 Agustus 2024 |
28 - 29 Agustus 2024 |
SEPTEMBER |
04 - 05 September 2024 |
12 - 13 September 2024 |
19 - 20 September 2024 |
27 - 28 September 2024 |
OKTOBER |
03 - 04 Oktober 2024 |
10 - 11 OKTOBER 2024 |
18 - 19 Oktober 2024 |
25 - 26 OKTOBER 2024 |
29 - 30 Oktober 2024 |
NOVEMBER |
06 - 07 November 2024 |
14 - 15 November 2024 |
20 - 21 November 2024 |
25 - 26 November 2024 |
DESEMBER |
05 - 06 Desember 2024 |
09 - 10 Desember 2024 |
12 - 13 Desember 2024 |
17 - 18 Desember 2024 |
30 - 31 Desember 2024 |