Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk mengatur pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satu peraturan yang penting adalah Permendagri 37 Tahun 2018. Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam implementasi Permendagri 37 Tahun 2018, dilakukanlah Bimtek (Bimbingan Teknis) yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris dan Direksi BUMD.
- Pengantar tentang Permendagri 37 Tahun 2018: Pada sesi ini, peserta Bimtek akan diperkenalkan dengan Permendagri 37 Tahun 2018 secara menyeluruh. Peserta akan memahami tujuan, lingkup, dan landasan hukum dari peraturan ini. Bimtek akan membahas secara rinci mengenai pengaturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian serta prosedur yang harus diikuti.
- Prosedur Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi BUMD: Pada sesi ini, peserta akan diberikan pengetahuan tentang prosedur pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi BUMD. Bimtek akan membahas tahapan-tahapan yang harus dilalui, seperti persyaratan kualifikasi, proses seleksi, dan pengumuman hasil seleksi. Peserta juga akan mempelajari peran pemerintah daerah dalam pengangkatan Tersebut Diatas.
- Proses Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris dan Direksi BUMD: Dalam sesi ini, peserta Bimtek akan mempelajari proses pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi BUMD. Bimtek akan membahas alasan-alasan yang dapat menjadi dasar pemberhentian, prosedur yang harus diikuti, serta peran pemerintah daerah dalam proses pemberhentian. Peserta juga akan diberikan pemahaman mengenai tindakan hukum yang dapat diambil dalam kasus pelanggaran atau ketidakpatuhan
- Implementasi Permendagri 37 Tahun 2018: Dalam sesi ini, peserta akan diberikan contoh-contoh implementasi Permendagri 37 Tahun 2018 di berbagai daerah. Bimtek akan membahas beberapa studi kasus yang relevan untuk memperkuat pemahaman peserta tentang penerapan peraturan ini dalam konteks nyata. Peserta juga akan diberikan panduan praktis dalam mengimplementasikan Permendagri 37 Tahun 2018 di BUMD di daerah masing-masing.
Baca Juga : Bimtek Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD
Kesimpulan
Bimtek Permendagri 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas, Dewan Komisaris dan Direksi BUMD memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam implementasi peraturan tersebut. Melalui Bimtek ini, peserta akan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang pengaturan, prosedur, dan tindakan yang terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi BUMD. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan bahwa implementasi Permendagri 37 Tahun 2018 dapat berjalan lebih efektif dan efisien dalam meningkatkan kinerja BUMD dan pemerintah daerah secara keseluruhan.
Oleh Karena Itu Untuk Meningkatkan Pemahaman Akan Materi Tersebut,Kami Pusdiklat Pemendagri Bersama Para Narasumber yang Ahli dibidang- Nya Masing-masing Akan mengadakan Kegiatan Bimtek Pada:
JADWAL BIMTEK 2024
JULI |
02 – 03 Juli 2024 |
11 – 12 Juli 2024 |
18 – 19 Juli 2024 |
23 – 24 Juli 2024 |
29 – 30 Juli 2024 |
AGUSTUS |
02 - 03 Agustus 2024 |
08 - 09 Agustus 2024 |
13 - 14 Agustus 2024 |
22 - 23 Agustus 2024 |
28 - 29 Agustus 2024 |
SEPTEMBER |
04 - 05 September 2024 |
12 - 13 September 2024 |
19 - 20 September 2024 |
27 - 28 September 2024 |
OKTOBER |
03 - 04 Oktober 2024 |
10 - 11 OKTOBER 2024 |
18 - 19 Oktober 2024 |
25 - 26 OKTOBER 2024 |
29 - 30 Oktober 2024 |
NOVEMBER |
06 - 07 November 2024 |
14 - 15 November 2024 |
20 - 21 November 2024 |
25 - 26 November 2024 |
DESEMBER |
05 - 06 Desember 2024 |
09 - 10 Desember 2024 |
12 - 13 Desember 2024 |
17 - 18 Desember 2024 |
30 - 31 Desember 2024 |