Bimtek Permendagri 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi BUMD

Komisaris dan Anggota Direksi

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk mengatur pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satu peraturan yang penting adalah Permendagri 37 Tahun 2018. Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam implementasi Permendagri 37 Tahun 2018, dilakukanlah Bimtek (Bimbingan Teknis) yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau  Dewan Komisaris dan Direksi BUMD.

  1. Pengantar tentang Permendagri 37 Tahun 2018: Pada sesi ini, peserta Bimtek akan diperkenalkan dengan Permendagri 37 Tahun 2018 secara menyeluruh. Peserta akan memahami tujuan, lingkup, dan landasan hukum dari peraturan ini. Bimtek akan membahas secara rinci mengenai pengaturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian  serta prosedur yang harus diikuti.
  2. Prosedur Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi BUMD: Pada sesi ini, peserta akan diberikan pengetahuan tentang prosedur pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi BUMD. Bimtek akan membahas tahapan-tahapan yang harus dilalui, seperti persyaratan kualifikasi, proses seleksi, dan pengumuman hasil seleksi. Peserta juga akan mempelajari peran pemerintah daerah dalam pengangkatan Tersebut Diatas.
  3. Proses Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau  Dewan Komisaris dan Direksi BUMD: Dalam sesi ini, peserta Bimtek akan mempelajari proses pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi BUMD. Bimtek akan membahas alasan-alasan yang dapat menjadi dasar pemberhentian, prosedur yang harus diikuti, serta peran pemerintah daerah dalam proses pemberhentian. Peserta juga akan diberikan pemahaman mengenai tindakan hukum yang dapat diambil dalam kasus pelanggaran atau ketidakpatuhan
  4. Implementasi Permendagri 37 Tahun 2018: Dalam sesi ini, peserta akan diberikan contoh-contoh implementasi Permendagri 37 Tahun 2018 di berbagai daerah. Bimtek akan membahas beberapa studi kasus yang relevan untuk memperkuat pemahaman peserta tentang penerapan peraturan ini dalam konteks nyata. Peserta juga akan diberikan panduan praktis dalam mengimplementasikan Permendagri 37 Tahun 2018 di BUMD di daerah masing-masing.

Baca Juga : Bimtek Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD

Kesimpulan

Bimtek Permendagri 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas, Dewan Komisaris dan Direksi BUMD memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam implementasi peraturan tersebut. Melalui Bimtek ini, peserta akan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang pengaturan, prosedur, dan tindakan yang terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi BUMD. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan bahwa implementasi Permendagri 37 Tahun 2018 dapat berjalan lebih efektif dan efisien dalam meningkatkan kinerja BUMD dan pemerintah daerah secara keseluruhan.

Oleh Karena Itu Untuk Meningkatkan Pemahaman Akan Materi Tersebut,Kami Pusdiklat Pemendagri Bersama Para Narasumber yang Ahli dibidang- Nya Masing-masing Akan mengadakan Kegiatan Bimtek Pada:

JADWAL BIMTEK 2024

JULI
02 – 03 Juli 2024
11 – 12 Juli 2024
18 – 19 Juli 2024
23 – 24 Juli 2024
29 – 30 Juli 2024
AGUSTUS
02 - 03 Agustus 2024
08 - 09 Agustus 2024
13 - 14 Agustus 2024
22 - 23 Agustus 2024
28 - 29 Agustus 2024
SEPTEMBER
04 - 05 September 2024
12 - 13 September 2024
19 - 20 September 2024
27 - 28 September 2024
OKTOBER
03 - 04 Oktober 2024
10 - 11 OKTOBER 2024
18 - 19 Oktober 2024
25 - 26 OKTOBER 2024
29 - 30 Oktober 2024
NOVEMBER
06 - 07 November 2024
14 - 15 November 2024
20 - 21 November 2024
25 - 26 November 2024
DESEMBER
05 - 06 Desember 2024
09 - 10 Desember 2024
12 - 13 Desember 2024
17 - 18 Desember 2024
30 - 31 Desember 2024
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) Peserta Menginap
RP.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) Tidak Menginap

Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku

Konfirmasi Peserta :




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *