Diklat / Bimtek Peningkatan kapasitas, peran dan fungsi anggota DPRD

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki peran penting dalam mewakili kepentingan masyarakat dan menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, serta fungsi lainnya dalam pembentukan kebijakan daerah. Untuk meningkatkan kapasitas, peran, dan fungsi anggota DPRD, penting dilaksanakan Diklat atau Bimtek yang bertujuan untuk memberikan pemahaman, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Peningkatan Kapasitas Anggota DPRD

  1. Pengetahuan Legislasi: Anggota DPRD perlu memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan perundang-undangan, terutama dalam hal perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi DPRD. Dalam pelatihan ini, peserta akan memperoleh pemahaman mendalam tentang undang-undang, peraturan daerah, dan peraturan tata tertib DPRD agar dapat melaksanakan tugas legislasi dengan baik.
  2. Keterampilan Komunikasi dan Negosiasi: Kemampuan komunikasi dan negosiasi yang baik sangat penting bagi anggota DPRD dalam menjalin hubungan kerja yang efektif dengan kolega, pemerintah daerah, dan masyarakat. Peserta akan dilatih dalam keterampilan komunikasi publik, presentasi, debat, serta teknik negosiasi agar dapat berkomunikasi dengan baik dan mempengaruhi keputusan yang diambil.
  3. Pemahaman Terhadap Kebijakan Publik: Anggota DPRD perlu memahami secara mendalam kebijakan publik yang sedang dibahas dan akan berdampak pada masyarakat. Peserta akan diberikan pemahaman tentang metode analisis kebijakan, evaluasi program, serta teknik penyusunan kebijakan yang baik.

Peran dan Fungsi Anggota DPRD

  1. Legislasi: Sebagai lembaga legislatif, anggota DPRD memiliki peran penting dalam proses pembuatan peraturan daerah. Peserta akan mempelajari tata cara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), analisis dan penelaahan substansi Raperda, serta penulisan pandangan fraksi terkait Raperda yang dibahas.
  2. Pengawasan: Anggota DPRD memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah. Peserta akan diberikan pemahaman mengenai teknik pengawasan, pemeriksaan lapangan, dan mekanisme pengawasan yang efektif guna memastikan akuntabilitas dan transparansi kinerja pemerintah daerah.
  3. Perwakilan Masyarakat: Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD memiliki peran sebagai perwakilan masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD. Peserta akan mempelajari metode konsultasi publik, pendekatan partisipatif, serta bagaimana menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat dan mengakomodasi aspirasi mereka.
  4. Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat: Anggota DPRD juga memiliki peran dalam melakukan advokasi dan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Peserta akan diberikan pemahaman mengenai teknik advokasi, mobilisasi masyarakat, serta pembangunan partisipatif.

Kesimpulan

Diklat atau Bimtek yang mengenai peningkatan kapasitas, peran, dan fungsi anggota DPRD memiliki peran penting dalam memastikan kualitas kinerja dan kontribusi anggota DPRD dalam pembentukan kebijakan daerah. Peserta akan diberikan pemahaman, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan dalam menjalankan tugas legislasi, pengawasan, perwakilan masyarakat, advokasi, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan peningkatan kapasitas anggota DPRD, diharapkan mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik, serta mampu menjadi perwakilan yang efektif bagi masyarakat dan menghasilkan kebijakan yang berkualitas untuk kemajuan daerah.

Oleh Karena Itu Untuk Meningkatkan Pemahaman Akan Materi Tersebut,Kami Pusdiklat Pemendagri Bersama Para Narasumber yang Ahli dibidang- Nya Masing-masing Akan mengadakan Kegiatan Bimtek /Diklat Pada:

JADWAL BIMTEK 2024

JULI
02 – 03 Juli 2024
11 – 12 Juli 2024
18 – 19 Juli 2024
23 – 24 Juli 2024
29 – 30 Juli 2024
AGUSTUS
02 - 03 Agustus 2024
08 - 09 Agustus 2024
13 - 14 Agustus 2024
22 - 23 Agustus 2024
28 - 29 Agustus 2024
SEPTEMBER
04 - 05 September 2024
12 - 13 September 2024
19 - 20 September 2024
27 - 28 September 2024
OKTOBER
03 - 04 Oktober 2024
10 - 11 OKTOBER 2024
18 - 19 Oktober 2024
25 - 26 OKTOBER 2024
29 - 30 Oktober 2024
NOVEMBER
06 - 07 November 2024
14 - 15 November 2024
20 - 21 November 2024
25 - 26 November 2024
DESEMBER
05 - 06 Desember 2024
09 - 10 Desember 2024
12 - 13 Desember 2024
17 - 18 Desember 2024
30 - 31 Desember 2024
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) Peserta Menginap
RP.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) Tidak Menginap

Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku

Konfirmasi Peserta :




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *