Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dibantu oleh alat kelengkapan DPRD yang memiliki peran penting dalam mendukung kinerja DPRD. Alat kelengkapan DPRD, seperti Badan Musyawarah (Bamus), Badan Legislasi (Balegda), dan Badan Kehormatan (BK), memiliki tugas dan tanggung jawab yang beragam. Untuk memastikan alat kelengkapan DPRD dapat beroperasi dengan optimal, Diklat atau Bimtek mengenai optimalisasi tugas dan tanggung jawab alat kelengkapan DPRD sangat penting. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman, pengetahuan, dan keterampilan kepada anggota DPRD yang terlibat dalam alat kelengkapan DPRD agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan efektif dan efisien.
Peran dan Fungsi Bamus: Diklat atau Bimtek akan membahas peran dan fungsi Bamus dalam mengkoordinasikan kerja DPRD, termasuk penyusunan program kerja, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta pembentukan dan pelaksanaan mekanisme musyawarah antarfraksi. Anggota DPRD akan diajarkan keterampilan dalam memimpin dan mengelola rapat Bamus serta memfasilitasi komunikasi antarfraksi.
Peran dan Fungsi Balegda: Pelatihan juga akan memfokuskan pada peran dan fungsi Balegda dalam pembahasan Raperda serta harmonisasi peraturan daerah. Anggota DPRD akan diberikan pemahaman tentang proses pembahasan Raperda, teknik analisis kebijakan, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Diklat atau Bimtek ini akan membantu anggota DPRD dalam menyusun pendapat fraksi terhadap Raperda dan memastikan kesesuaian peraturan daerah dengan tujuan pembangunan daerah.
Peran dan Fungsi Badan Kehormatan (BK): Selain itu, Diklat atau Bimtek akan membahas peran dan fungsi BK dalam menegakkan kode etik anggota DPRD serta menjaga integritas dan kredibilitas lembaga. Anggota DPRD akan diajarkan mengenai proses penanganan pelanggaran etika, mekanisme pengaduan, serta penyusunan rekomendasi dan sanksi terhadap anggota DPRD yang melanggar kode etik.
Sinergi dan Koordinasi Antara Alat Kelengkapan DPRD: Diklat atau Bimtek juga akan membahas pentingnya sinergi dan koordinasi antara alat kelengkapan DPRD untuk meningkatkan efektivitas kerja DPRD. Anggota DPRD akan diajarkan cara membangun komunikasi yang baik, mengatasi perbedaan pendapat, dan bekerja secara kolaboratif untuk mencapai tujuan bersama.
Pengembangan Kapasitas dan Etika Kerja: Pelatihan ini tidak hanya akan meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis anggota DPRD dalam menjalankan tugas alat kelengkapan, tetapi juga akan memperkuat kapasitas kepemimpinan, komunikasi, dan etika kerja. Diklat atau Bimtek ini akan memberikan pengarahan tentang etika kerja, pelayanan publik, manajemen waktu, dan komunikasi efektif.
Kesimpulan
Diklat atau Bimtek mengenai optimalisasi tugas dan tanggung jawab alat kelengkapan DPRD sangat penting untuk meningkatkan kualitas kinerja DPRD. Pelatihan ini akan membekali anggota DPRD dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengemban tugas dan tanggung jawab mereka dalam alat kelengkapan DPRD dengan lebih baik. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang peran dan fungsi Bamus, Balegda, dan BK, serta kemampuan dalam sinergi dan koordinasi, anggota DPRD dapat bekerja secara efektif dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan melayani kepentingan masyarakat dengan lebih baik.dalam mendukung kinerja DPRD
Oleh Karena Itu Untuk Meningkatkan Pemahaman Akan Materi Tersebut,Kami Pusdiklat Pemendagri Bersama Para Narasumber yang Ahli dibidang- Nya Masing-masing Akan mengadakan Kegiatan Bimtek /Diklat Pada:
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) Peserta Menginap
RP.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) Tidak Menginap
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku