Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Reses Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten

Dana reses alokasi anggaran

Dana reses merupakan alokasi anggaran yang diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kota, atau Kabupaten untuk memenuhi kebutuhan pengabdian langsung kepada masyarakat. Dalam rangka memastikan penggunaan dana reses yang efektif dan transparan, Diklat atau Bimtek orientasi pengelolaan dana reses bagi anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten sangat penting. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman, pengetahuan, dan keterampilan kepada anggota DPRD dalam mengelola dana reses dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.Dana reses alokasi anggaran

  1. Pedoman Pengelolaan Dana Reses: Dalam Diklat atau Bimtek ini, anggota DPRD akan diberikan pedoman pengelolaan dana reses yang berisi tata cara pengajuan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana reses. Pedoman ini akan memberikan panduan yang jelas dan transparan dalam melaksanakan kegiatan reses dan mengelola anggaran yang diberikan.
  2. Penyusunan Rencana Kegiatan Reses: Anggota DPRD perlu memahami pentingnya penyusunan rencana kegiatan reses yang terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Diklat atau Bimtek akan membantu anggota DPRD dalam menyusun rencana kegiatan reses yang mencakup tujuan, target, sasaran, dan indikator keberhasilan yang jelas.
  3. Pengelolaan Anggaran dan Pembelanjaan Dana Reses: Pelatihan akan memberikan pemahaman tentang pengelolaan anggaran dan pembelanjaan dana reses yang efisien dan transparan. Anggota DPRD akan diajarkan cara menyusun rencana anggaran, mekanisme pengeluaran dana reses, serta prinsip-prinsip akuntabilitas dan integritas dalam penggunaan dana tersebut.
  4. Penyelenggaraan Kegiatan Reses: Diklat atau Bimtek juga akan membahas tentang penyelenggaraan kegiatan reses yang efektif dan berdampak positif bagi masyarakat. Hal ini meliputi strategi komunikasi dengan masyarakat, teknik pendekatan dan pendengaran aspirasi, serta pengorganisasian kegiatan yang melibatkan berbagai pihak terkait.
  5. Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan Reses: Setelah kegiatan reses selesai, penting bagi anggota DPRD untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap hasil dan dampak kegiatan reses. Diklat atau Bimtek akan membahas metode pemantauan dan evaluasi yang efektif, termasuk pengumpulan data, analisis hasil, dan pembuatan laporan yang akurat dan informatif.

Kesimpulan

Diklat atau Bimtek orientasi pengelolaan dana reses bagi anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten merupakan langkah penting dalam meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan keterampilan anggota DPRD dalam mengelola dana reses dengan baik. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang pedoman pengelolaan, penyusunan rencana kegiatan, pengelolaan anggaran, penyelenggaraan kegiatan, serta pemantauan dan evaluasi, anggota DPRD akan mampu mengoptimalkan penggunaan dana reses untuk kepentingan masyarakat. Diklat atau Bimtek ini juga akan meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik dalam penggunaan dana reses. Dengan pengelolaan yang baik, dana reses dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menjalankan fungsi perwakilan dan pelayanan masyarakat oleh anggota DPRD.

Oleh Karena Itu Untuk Meningkatkan Pemahaman Akan Materi Tersebut,Kami Pusdiklat Pemendagri Bersama Para Narasumber yang Ahli dibidang- Nya Masing-masing Akan mengadakan Kegiatan Bimtek /Diklat Pada:

JADWAL BIMTEK 2024

JULI
02 – 03 Juli 2024
11 – 12 Juli 2024
18 – 19 Juli 2024
23 – 24 Juli 2024
29 – 30 Juli 2024
AGUSTUS
02 - 03 Agustus 2024
08 - 09 Agustus 2024
13 - 14 Agustus 2024
22 - 23 Agustus 2024
28 - 29 Agustus 2024
SEPTEMBER
04 - 05 September 2024
12 - 13 September 2024
19 - 20 September 2024
27 - 28 September 2024
OKTOBER
03 - 04 Oktober 2024
10 - 11 OKTOBER 2024
18 - 19 Oktober 2024
25 - 26 OKTOBER 2024
29 - 30 Oktober 2024
NOVEMBER
06 - 07 November 2024
14 - 15 November 2024
20 - 21 November 2024
25 - 26 November 2024
DESEMBER
05 - 06 Desember 2024
09 - 10 Desember 2024
12 - 13 Desember 2024
17 - 18 Desember 2024
30 - 31 Desember 2024
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) Peserta Menginap
RP.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) Tidak Menginap

Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku

Konfirmasi Peserta :




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *