Pedoman Pengelolaan Dana Reses: Dalam Diklat atau Bimtek ini, anggota DPRD akan diberikan pedoman pengelolaan dana reses yang berisi tata cara pengajuan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana reses. Pedoman ini akan memberikan panduan yang jelas dan transparan dalam melaksanakan kegiatan reses dan mengelola anggaran yang diberikan.
Penyusunan Rencana Kegiatan Reses: Anggota DPRD perlu memahami pentingnya penyusunan rencana kegiatan reses yang terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Diklat atau Bimtek akan membantu anggota DPRD dalam menyusun rencana kegiatan reses yang mencakup tujuan, target, sasaran, dan indikator keberhasilan yang jelas.
Pengelolaan Anggaran dan Pembelanjaan Dana Reses: Pelatihan akan memberikan pemahaman tentang pengelolaan anggaran dan pembelanjaan dana reses yang efisien dan transparan. Anggota DPRD akan diajarkan cara menyusun rencana anggaran, mekanisme pengeluaran dana reses, serta prinsip-prinsip akuntabilitas dan integritas dalam penggunaan dana tersebut.
Penyelenggaraan Kegiatan Reses: Diklat atau Bimtek juga akan membahas tentang penyelenggaraan kegiatan reses yang efektif dan berdampak positif bagi masyarakat. Hal ini meliputi strategi komunikasi dengan masyarakat, teknik pendekatan dan pendengaran aspirasi, serta pengorganisasian kegiatan yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan Reses: Setelah kegiatan reses selesai, penting bagi anggota DPRD untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap hasil dan dampak kegiatan reses. Diklat atau Bimtek akan membahas metode pemantauan dan evaluasi yang efektif, termasuk pengumpulan data, analisis hasil, dan pembuatan laporan yang akurat dan informatif.
Kesimpulan
Diklat atau Bimtek orientasi pengelolaan dana reses bagi anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten merupakan langkah penting dalam meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan keterampilan anggota DPRD dalam mengelola dana reses dengan baik. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang pedoman pengelolaan, penyusunan rencana kegiatan, pengelolaan anggaran, penyelenggaraan kegiatan, serta pemantauan dan evaluasi, anggota DPRD akan mampu mengoptimalkan penggunaan dana reses untuk kepentingan masyarakat. Diklat atau Bimtek ini juga akan meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik dalam penggunaan dana reses. Dengan pengelolaan yang baik, dana reses dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menjalankan fungsi perwakilan dan pelayanan masyarakat oleh anggota DPRD.
Oleh Karena Itu Untuk Meningkatkan Pemahaman Akan Materi Tersebut,Kami Pusdiklat Pemendagri Bersama Para Narasumber yang Ahli dibidang- Nya Masing-masing Akan mengadakan Kegiatan Bimtek /Diklat Pada:
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) Peserta Menginap
RP.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) Tidak Menginap
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku