Fungsi Legislasi: Anggota DPRD perlu memahami proses legislasi, mulai dari penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda), pembahasan di dalam komisi atau fraksi, hingga persetujuan final dalam rapat paripurna. Diklat atau Bimtek akan memberikan pemahaman tentang proses legislasi yang meliputi peran dan kewenangan DPRD, mekanisme pembentukan peraturan daerah, serta peran anggota DPRD dalam membahas dan mengesahkan Raperda.
Fungsi Pengawasan: Salah satu tugas penting DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah. Diklat atau Bimtek akan memberikan pemahaman tentang pentingnya pengawasan yang efektif, meliputi mekanisme dan instrumen pengawasan, teknik penyelidikan, audit, dan evaluasi program, serta pemanfaatan laporan hasil pengawasan untuk perbaikan dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Fungsi Anggaran: DPRD memiliki peran dalam penyusunan, pembahasan, dan pengesahan anggaran daerah. Diklat atau Bimtek akan memberikan pemahaman tentang perencanaan anggaran, pengalokasian dana, evaluasi kinerja anggaran, serta tugas dan tanggung jawab anggota DPRD dalam pengawasan dan pengendalian anggaran.
Fungsi Perwakilan Masyarakat: Anggota DPRD adalah perwakilan masyarakat dan diharapkan dapat memahami dan mewakili aspirasi serta kepentingan masyarakat. Diklat atau Bimtek akan memberikan pemahaman tentang pentingnya menjalin hubungan yang baik dengan konstituen, teknik pendengaran dan penyelesaian aspirasi, serta partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Fungsi Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat: Anggota DPRD juga memiliki peran dalam membina dan memberdayakan masyarakat. Diklat atau Bimtek akan membahas pentingnya pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, meliputi teknik advokasi, sosialisasi kebijakan, pendampingan masyarakat, serta upaya kolaborasi dengan stakeholder lain dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kesimpulan
Diklat atau Bimtek pedoman pelaksanaan fungsi DPRD memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan keterampilan anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang fungsi legislasi, pengawasan, anggaran, perwakilan masyarakat, dan pembinaan masyarakat, anggota DPRD dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Diklat atau Bimtek ini juga dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pembangunan daerah. Dengan adanya pedoman pelaksanaan yang jelas, DPRD dapat berfungsi sebagai lembaga yang efektif dalam mewakili kepentingan masyarakat, mengawasi pemerintah daerah, serta mengambil kebijakan dan keputusan yang berdampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.demokrasi dan pemerintahan daerah
Oleh Karena Itu Untuk Meningkatkan Pemahaman Akan Materi Tersebut,Kami Pusdiklat Pemendagri Bersama Para Narasumber yang Ahli dibidang- Nya Masing-masing Akan mengadakan Kegiatan Bimtek /Diklat Pada:
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) Peserta Menginap
RP.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) Tidak Menginap
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku