Bimtek Pedoman Pelaksanaan Fungsi DPRD

demokrasi dan pemerintahan daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga legislatif yang memiliki peran penting dalam sistem demokrasi dan pemerintahan daerah. Agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif, DPRD perlu memiliki pedoman pelaksanaan yang jelas dan komprehensif. Diklat atau Bimtek yang fokus pada pedoman pelaksanaan fungsi DPRD sangatlah penting untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan keterampilan anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

  1. Fungsi Legislasi: Anggota DPRD perlu memahami proses legislasi, mulai dari penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda), pembahasan di dalam komisi atau fraksi, hingga persetujuan final dalam rapat paripurna. Diklat atau Bimtek akan memberikan pemahaman tentang proses legislasi yang meliputi peran dan kewenangan DPRD, mekanisme pembentukan peraturan daerah, serta peran anggota DPRD dalam membahas dan mengesahkan Raperda.
  2. Fungsi Pengawasan: Salah satu tugas penting DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah. Diklat atau Bimtek akan memberikan pemahaman tentang pentingnya pengawasan yang efektif, meliputi mekanisme dan instrumen pengawasan, teknik penyelidikan, audit, dan evaluasi program, serta pemanfaatan laporan hasil pengawasan untuk perbaikan dan akuntabilitas pemerintah daerah.
  3. Fungsi Anggaran: DPRD memiliki peran dalam penyusunan, pembahasan, dan pengesahan anggaran daerah. Diklat atau Bimtek akan memberikan pemahaman tentang perencanaan anggaran, pengalokasian dana, evaluasi kinerja anggaran, serta tugas dan tanggung jawab anggota DPRD dalam pengawasan dan pengendalian anggaran.
  4. Fungsi Perwakilan Masyarakat: Anggota DPRD adalah perwakilan masyarakat dan diharapkan dapat memahami dan mewakili aspirasi serta kepentingan masyarakat. Diklat atau Bimtek akan memberikan pemahaman tentang pentingnya menjalin hubungan yang baik dengan konstituen, teknik pendengaran dan penyelesaian aspirasi, serta partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
  5. Fungsi Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat: Anggota DPRD juga memiliki peran dalam membina dan memberdayakan masyarakat. Diklat atau Bimtek akan membahas pentingnya pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, meliputi teknik advokasi, sosialisasi kebijakan, pendampingan masyarakat, serta upaya kolaborasi dengan stakeholder lain dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulan

Diklat atau Bimtek pedoman pelaksanaan fungsi DPRD memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan keterampilan anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang fungsi legislasi, pengawasan, anggaran, perwakilan masyarakat, dan pembinaan masyarakat, anggota DPRD dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Diklat atau Bimtek ini juga dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pembangunan daerah. Dengan adanya pedoman pelaksanaan yang jelas, DPRD dapat berfungsi sebagai lembaga yang efektif dalam mewakili kepentingan masyarakat, mengawasi pemerintah daerah, serta mengambil kebijakan dan keputusan yang berdampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.demokrasi dan pemerintahan daerah

Oleh Karena Itu Untuk Meningkatkan Pemahaman Akan Materi Tersebut,Kami Pusdiklat Pemendagri Bersama Para Narasumber yang Ahli dibidang- Nya Masing-masing Akan mengadakan Kegiatan Bimtek /Diklat Pada:

JADWAL BIMTEK 2024

JULI
02 – 03 Juli 2024
11 – 12 Juli 2024
18 – 19 Juli 2024
23 – 24 Juli 2024
29 – 30 Juli 2024
AGUSTUS
02 - 03 Agustus 2024
08 - 09 Agustus 2024
13 - 14 Agustus 2024
22 - 23 Agustus 2024
28 - 29 Agustus 2024
SEPTEMBER
04 - 05 September 2024
12 - 13 September 2024
19 - 20 September 2024
27 - 28 September 2024
OKTOBER
03 - 04 Oktober 2024
10 - 11 OKTOBER 2024
18 - 19 Oktober 2024
25 - 26 OKTOBER 2024
29 - 30 Oktober 2024
NOVEMBER
06 - 07 November 2024
14 - 15 November 2024
20 - 21 November 2024
25 - 26 November 2024
DESEMBER
05 - 06 Desember 2024
09 - 10 Desember 2024
12 - 13 Desember 2024
17 - 18 Desember 2024
30 - 31 Desember 2024
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) Peserta Menginap
RP.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) Tidak Menginap

Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku

Konfirmasi Peserta :




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *