Dana hibah dan dana bantuan sosial merupakan sumber pendanaan yang penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program-program sosial dan pembangunan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kota, atau Kabupaten memiliki peran dalam pengawasan dan pengelolaan dana hibah dan dana bantuan sosial. Dalam rangka memastikan penggunaan dana tersebut dengan efektif dan transparan, Diklat atau Bimtek orientasi pengelolaan dana hibah dan dana bantuan sosial bagi anggota DPRD sangatlah penting. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman, pengetahuan, dan keterampilan kepada anggota DPRD dalam mengelola dana hibah dan dana bantuan sosial secara efektif untuk kepentingan masyarakat.program sosial dan pembangunan
Pedoman Pengelolaan Dana Hibah dan Dana Bantuan Sosial: Dalam Diklat atau Bimtek ini, anggota DPRD akan diberikan pedoman pengelolaan dana hibah dan dana bantuan sosial yang berisi tata cara pengajuan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana tersebut. Pedoman ini akan memberikan panduan yang jelas dan transparan dalam melaksanakan kegiatan dengan dana hibah dan dana bantuan sosial.
Penyusunan Rencana Penggunaan Dana Hibah dan Dana Bantuan Sosial: Anggota DPRD perlu memahami pentingnya penyusunan rencana penggunaan dana hibah dan dana bantuan sosial yang terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Diklat atau Bimtek akan membantu anggota DPRD dalam menyusun rencana penggunaan dana tersebut yang mencakup tujuan, target, sasaran, dan indikator keberhasilan yang jelas.
Pengelolaan Anggaran dan Pembelanjaan Dana Hibah dan Dana Bantuan Sosial: Pelatihan akan memberikan pemahaman tentang pengelolaan anggaran dan pembelanjaan dana hibah dan dana bantuan sosial yang efisien dan transparan. Anggota DPRD akan diajarkan cara menyusun rencana anggaran, mekanisme pengeluaran dana, serta prinsip-prinsip akuntabilitas dan integritas dalam penggunaan dana tersebut.
Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Hibah dan Dana Bantuan Sosial: Diklat atau Bimtek juga akan membahas tentang pentingnya monitoring dan evaluasi dalam penggunaan dana hibah dan dana bantuan sosial. Anggota DPRD akan diajarkan cara melakukan monitoring dan evaluasi yang efektif, termasuk pengumpulan data, analisis hasil, serta tindak lanjut yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan dampak program-program yang didanai oleh dana tersebut.
Transparansi dan Akuntabilitas: Diklat atau Bimtek akan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah dan dana bantuan sosial. Anggota DPRD akan diberikan pemahaman tentang pentingnya pelaporan yang akurat, partisipasi masyarakat, dan keterlibatan stakeholder dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan dana tersebut.program sosial dan pembangunan
Kesimpulan
Diklat atau Bimtek orientasi pengelolaan dana hibah dan dana bantuan sosial bagi anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten merupakan langkah penting dalam meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan keterampilan anggota DPRD dalam mengelola dana tersebut dengan baik. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang pedoman pengelolaan, penyusunan rencana penggunaan, pengelolaan anggaran, monitoring, evaluasi, transparansi, dan akuntabilitas, anggota DPRD dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dalam mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Diklat atau Bimtek ini juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penggunaan dana hibah dan dana bantuan sosial yang transparan, akuntabel, dan berdampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan.program sosial dan pembangunan
Oleh Karena Itu Untuk Meningkatkan Pemahaman Akan Materi Tersebut,Kami Pusdiklat Pemendagri Bersama Para Narasumber yang Ahli dibidang- Nya Masing-masing Akan mengadakan Kegiatan Bimtek /Diklat Pada:
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) Peserta Menginap
RP.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) Tidak Menginap
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku