Bimtek Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sesuai Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020, Dalam Pembangunan Nasional berkelanjutan di Desa (SGDs)

Dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan, pemerintah telah menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sesuai dengan Permendes PDTT (Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) Nomor 13 Tahun 2020. Melalui Bimtek (Bimbingan Teknis) Prioritas Penggunaan Dana Desa, pemerintah berupaya memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat desa tentang penggunaan dana desa yang berfokus pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Artikel ini akan membahas Bimtek Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan bagaimana hal tersebut mendukung pembangunan nasional berkelanjutan di desa.

Pengertian SDGs: SDGs atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan adalah serangkaian tujuan dan target yang diadopsi oleh PBB dan dijadikan acuan oleh negara-negara anggota untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan secara ekonomi, sosial, dan lingkungan. SDGs terdiri dari 17 tujuan yang meliputi berbagai aspek pembangunan, seperti pengentasan kemiskinan, pendidikan berkualitas, kesehatan dan kesejahteraan, ketahanan pangan, energi terbarukan, kesetaraan gender, dan perlindungan lingkungan.Peraturan Menteri Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021:

  1. Peningkatan Akses Infrastruktur Dasar: Bimtek Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 akan memberikan penekanan pada peningkatan akses infrastruktur dasar di desa, seperti jalan, jembatan, irigasi, dan sumber air bersih. Hal ini penting untuk meningkatkan konektivitas desa dengan kota dan wilayah lainnya, memperkuat basis ekonomi lokal, serta meningkatkan kualitas hidup dan mobilitas masyarakat desa.
  2. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa: Bimtek akan memberikan pemahaman tentang pentingnya pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dalam mencapai SDGs. Kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat desa akan dilatih dalam pengembangan usaha produktif, pemasaran produk lokal, pengelolaan keuangan, dan pengembangan koperasi serta UMKM. Hal ini akan meningkatkan pendapatan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di desa.
  3. Peningkatan Akses Pendidikan dan Kesehatan: Bimtek akan memberikan pengetahuan tentang pentingnya pendidikan dan kesehatan dalam mencapai SDGs. Kepala desa dan perangkat desa akan diberikan pemahaman tentang pentingnya investasi dalam pendidikan berkualitas, fasilitas kesehatan yang memadai, dan pelayanan kesehatan yang inklusif. Hal ini akan meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pendidikan serta kesehatan masyarakat desa.
  4. Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan: Bimtek akan mengedepankan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di desa. Kepala desa dan perangkat desa akan diberikan pemahaman tentang pentingnya pelestarian lingkungan, pengelolaan limbah, penghijauan, dan pengembangan energi terbarukan. Hal ini akan membantu desa dalam mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, meningkatkan keberlanjutan sumber daya alam, dan mencapai tujuan perlindungan lingkungan yang diarahkan oleh SDGs.

Manfaat Bimtek Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021:

  • Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat desa tentang SDGs dan pentingnya mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.
  • Memperkuat kapasitas kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat desa dalam perencanaan, pengelolaan, dan pelaksanaan program yang mendukung SDGs.
  • Mendorong partisipasi aktif masyarakat desa dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pembangunan berkelanjutan di desa.
  • Meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, lembaga pemerintah terkait, dan masyarakat sipil dalam mendukung pencapaian SDGs di desa.

Kesimpulan: Bimtek Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional berkelanjutan di desa. Melalui Bimtek ini, kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat desa dapat memperoleh pemahaman dan pengetahuan tentang SDGs serta strategi implementasinya di tingkat desa. Dengan fokus pada peningkatan akses infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, desa dapat berkontribusi secara signifikan dalam pencapaian SDGs dan pembangunan nasional yang berkelanjutan.Peraturan Menteri Desa

Oleh Karena Itu Untuk Meningkatkan Pemahaman Akan Materi Tersebut,Kami Pusdiklat Pemendagri Bersama Para Narasumber yang Ahli dibidang- Nya Masing-masing Akan mengadakan Kegiatan Bimtek /Diklat Pada:

JADWAL BIMTEK 2024

JULI
02 – 03 Juli 2024
11 – 12 Juli 2024
18 – 19 Juli 2024
23 – 24 Juli 2024
29 – 30 Juli 2024
AGUSTUS
02 - 03 Agustus 2024
08 - 09 Agustus 2024
13 - 14 Agustus 2024
22 - 23 Agustus 2024
28 - 29 Agustus 2024
SEPTEMBER
04 - 05 September 2024
12 - 13 September 2024
19 - 20 September 2024
27 - 28 September 2024
OKTOBER
03 - 04 Oktober 2024
10 - 11 OKTOBER 2024
18 - 19 Oktober 2024
25 - 26 OKTOBER 2024
29 - 30 Oktober 2024
NOVEMBER
06 - 07 November 2024
14 - 15 November 2024
20 - 21 November 2024
25 - 26 November 2024
DESEMBER
05 - 06 Desember 2024
09 - 10 Desember 2024
12 - 13 Desember 2024
17 - 18 Desember 2024
30 - 31 Desember 2024
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) Peserta Menginap
RP.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) Tidak Menginap

Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku

Konfirmasi Peserta :




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *