Diklat / Bimtek Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa merupakan program pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam mengelola keuangan desa serta melaksanakan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui diklat ini, peserta akan memperoleh pemahaman mendalam mengenai prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan desa dan prosedur yang harus diikuti dalam penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan.
- Prinsip-Prinsip Dasar Pengelolaan Keuangan Desa
Sesi ini akan membahas prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan desa, termasuk transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Peserta akan mempelajari tata cara penyusunan anggaran, pelaksanaan pengeluaran, pengumpulan pendapatan, serta pengelolaan aset dan utang desa. Mereka juga akan memahami pentingnya mematuhi prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik.
- Penatausahaan Keuangan Desa
Sesi ini akan membahas prosedur penatausahaan keuangan desa yang meliputi pencatatan transaksi keuangan, pembuatan laporan keuangan, dan pengendalian internal. Peserta akan diajarkan bagaimana menyusun buku besar, jurnal, dan neraca keuangan desa dengan baik dan benar. Mereka juga akan mempelajari cara melakukan reconciliasi antara data fisik dan data akuntansi serta menjaga keamanan dan kerahasiaan data keuangan.
- Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Sesi ini akan membahas proses pertanggungjawaban keuangan desa kepada pihak yang berwenang, termasuk pemerintah daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan masyarakat. Peserta akan mempelajari cara menyusun laporan keuangan desa, mengikuti proses audit, dan menjawab temuan audit dengan tindakan perbaikan yang tepat. Mereka juga akan belajar menjelaskan secara jelas dan transparan penggunaan dana desa kepada masyarakat.
- Sistem Informasi Keuangan Desa
Sesi ini akan membahas pentingnya menggunakan sistem informasi keuangan yang efektif dalam mengelola keuangan desa. Peserta akan diperkenalkan dengan aplikasi atau perangkat lunak yang dapat digunakan untuk membantu penatausahaan keuangan desa, seperti Sistem Informasi Keuangan Desa (SIKDes) atau aplikasi serupa. Mereka akan belajar cara menggunakan sistem informasi tersebut secara efisien dan mengoptimalkan penggunaannya dalam menghasilkan laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu.
Kesimpulan
Diklat / Bimtek Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam mengelola keuangan desa serta melaksanakan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu mengelola keuangan desa dengan baik, mematuhi prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, serta melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka dengan profesionalisme.
Oleh Karena Itu Untuk Meningkatkan Pemahaman Akan Materi Tersebut,Kami Pusdiklat Pemendagri Bersama Para Narasumber yang Ahli dibidang- Nya Masing-masing Akan mengadakan Kegiatan Bimtek /Diklat Pada:
JADWAL BIMTEK 2024
JULI |
02 – 03 Juli 2024 |
11 – 12 Juli 2024 |
18 – 19 Juli 2024 |
23 – 24 Juli 2024 |
29 – 30 Juli 2024 |
AGUSTUS |
02 - 03 Agustus 2024 |
08 - 09 Agustus 2024 |
13 - 14 Agustus 2024 |
22 - 23 Agustus 2024 |
28 - 29 Agustus 2024 |
SEPTEMBER |
04 - 05 September 2024 |
12 - 13 September 2024 |
19 - 20 September 2024 |
27 - 28 September 2024 |
OKTOBER |
03 - 04 Oktober 2024 |
10 - 11 OKTOBER 2024 |
18 - 19 Oktober 2024 |
25 - 26 OKTOBER 2024 |
29 - 30 Oktober 2024 |
NOVEMBER |
06 - 07 November 2024 |
14 - 15 November 2024 |
20 - 21 November 2024 |
25 - 26 November 2024 |
DESEMBER |
05 - 06 Desember 2024 |
09 - 10 Desember 2024 |
12 - 13 Desember 2024 |
17 - 18 Desember 2024 |
30 - 31 Desember 2024 |