Implementasi Perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes) Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 serta Strategi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa terkait Pemeriksaan BPK

Pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai upaya untuk memperkuat pengelolaan keuangan desa dan meningkatkan pertanggungjawaban dalam penggunaan Dana Desa. Salah satu langkah penting dalam hal ini adalah implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Artikel ini akan membahas implementasi perubahan sistem pengelolaan keuangan desa dan strategi pengelolaan serta pertanggungjawaban dana desa terkait pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Implementasi Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes): Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur tentang pengelolaan keuangan desa dengan menerapkan Siskeudes sebagai sistem yang terintegrasi dan terkomputerisasi. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam implementasi Siskeudes adalah:

  1. Pembaruan Administrasi Keuangan: Dalam rangka implementasi Siskeudes, desa harus memperbarui administrasi keuangan mereka. Hal ini meliputi pembuatan dan penggunaan aplikasi Siskeudes, pemutakhiran data keuangan desa, serta pelatihan bagi petugas keuangan desa untuk mengelola sistem ini secara efektif.
  2. Pengelolaan Transaksi Keuangan: Siskeudes memungkinkan desa untuk mengelola transaksi keuangan secara elektronik. Hal ini mencakup pembuatan dan pengelolaan anggaran, pencatatan penerimaan dan pengeluaran, serta pemantauan real-time terhadap keuangan desa. Dengan adanya sistem yang terintegrasi, desa dapat lebih efisien dalam pengelolaan keuangan mereka.
  3. Pelaporan dan Pertanggungjawaban: Implementasi Siskeudes juga menuntut desa untuk menyajikan laporan keuangan secara akurat dan transparan. Desa harus menyusun laporan keuangan tahunan yang mencakup neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas. Laporan ini penting untuk memastikan pertanggungjawaban dalam penggunaan Dana Desa.

Strategi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa terkait Pemeriksaan BPK: Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan salah satu mekanisme untuk memastikan kepatuhan dan transparansi pengelolaan Dana Desa. Berikut adalah beberapa strategi yang dapat digunakan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa terkait pemeriksaan BPK:

  1. Pelaksanaan Pemeriksaan Internal: Desa harus memiliki sistem pemeriksaan internal yang kuat. Ini mencakup penugasan petugas yang bertanggung jawab untuk memeriksa dan memantau kegiatan keuangan desa secara berkala. Pemeriksaan internal ini membantu meminimalisir risiko kesalahan dan kecurangan.
  2. Menerapkan Prinsip Akuntabilitas: Desa harus menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Hal ini meliputi pencatatan dan dokumentasi yang akurat, pemisahan tugas yang jelas, serta pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana.
  3. Membentuk Tim Koordinasi dan Supervisi: Desa dapat membentuk tim koordinasi dan supervisi yang bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kebijakan terkait pengelolaan Dana Desa. Tim ini dapat melakukan pemeriksaan internal secara rutin dan mempersiapkan data dan dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan BPK.
  4. Melakukan Audit Internal: Desa dapat melaksanakan audit internal sebagai persiapan sebelum pemeriksaan BPK dilakukan. Audit internal dapat membantu mengidentifikasi potensi masalah dan menyempurnakan sistem pengelolaan keuangan desa sebelum pemeriksaan eksternal dilakukan.

Kesimpulan: Implementasi Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes) berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan langkah penting dalam meningkatkan pengelolaan keuangan desa dan pertanggungjawaban Dana Desa. Dalam rangka menghadapi pemeriksaan BPK, strategi pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa yang baik perlu diterapkan. Dengan demikian, diharapkan penggunaan Dana Desa dapat lebih efektif, efisien, serta akuntabel dalam mendukung pembangunan di tingkat desa.

Oleh Karena Itu Untuk Meningkatkan Pemahaman Akan Materi Tersebut,Kami Pusdiklat Pemendagri Bersama Para Narasumber yang Ahli dibidang- Nya Masing-masing Akan mengadakan Kegiatan Bimtek /Diklat Pada:

JADWAL BIMTEK 2024

JULI
02 – 03 Juli 2024
11 – 12 Juli 2024
18 – 19 Juli 2024
23 – 24 Juli 2024
29 – 30 Juli 2024
AGUSTUS
02 - 03 Agustus 2024
08 - 09 Agustus 2024
13 - 14 Agustus 2024
22 - 23 Agustus 2024
28 - 29 Agustus 2024
SEPTEMBER
04 - 05 September 2024
12 - 13 September 2024
19 - 20 September 2024
27 - 28 September 2024
OKTOBER
03 - 04 Oktober 2024
10 - 11 OKTOBER 2024
18 - 19 Oktober 2024
25 - 26 OKTOBER 2024
29 - 30 Oktober 2024
NOVEMBER
06 - 07 November 2024
14 - 15 November 2024
20 - 21 November 2024
25 - 26 November 2024
DESEMBER
05 - 06 Desember 2024
09 - 10 Desember 2024
12 - 13 Desember 2024
17 - 18 Desember 2024
30 - 31 Desember 2024
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) Peserta Menginap
RP.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) Tidak Menginap

Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku

Konfirmasi Peserta :




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *