Pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai upaya untuk memperkuat pengelolaan keuangan desa dan meningkatkan pertanggungjawaban dalam penggunaan Dana Desa. Salah satu langkah penting dalam hal ini adalah implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Artikel ini akan membahas implementasi perubahan sistem pengelolaan keuangan desa dan strategi pengelolaan serta pertanggungjawaban dana desa terkait pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Implementasi Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes): Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur tentang pengelolaan keuangan desa dengan menerapkan Siskeudes sebagai sistem yang terintegrasi dan terkomputerisasi. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam implementasi Siskeudes adalah:
- Pembaruan Administrasi Keuangan: Dalam rangka implementasi Siskeudes, desa harus memperbarui administrasi keuangan mereka. Hal ini meliputi pembuatan dan penggunaan aplikasi Siskeudes, pemutakhiran data keuangan desa, serta pelatihan bagi petugas keuangan desa untuk mengelola sistem ini secara efektif.
- Pengelolaan Transaksi Keuangan: Siskeudes memungkinkan desa untuk mengelola transaksi keuangan secara elektronik. Hal ini mencakup pembuatan dan pengelolaan anggaran, pencatatan penerimaan dan pengeluaran, serta pemantauan real-time terhadap keuangan desa. Dengan adanya sistem yang terintegrasi, desa dapat lebih efisien dalam pengelolaan keuangan mereka.
- Pelaporan dan Pertanggungjawaban: Implementasi Siskeudes juga menuntut desa untuk menyajikan laporan keuangan secara akurat dan transparan. Desa harus menyusun laporan keuangan tahunan yang mencakup neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas. Laporan ini penting untuk memastikan pertanggungjawaban dalam penggunaan Dana Desa.
Strategi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa terkait Pemeriksaan BPK: Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan salah satu mekanisme untuk memastikan kepatuhan dan transparansi pengelolaan Dana Desa. Berikut adalah beberapa strategi yang dapat digunakan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa terkait pemeriksaan BPK:
- Pelaksanaan Pemeriksaan Internal: Desa harus memiliki sistem pemeriksaan internal yang kuat. Ini mencakup penugasan petugas yang bertanggung jawab untuk memeriksa dan memantau kegiatan keuangan desa secara berkala. Pemeriksaan internal ini membantu meminimalisir risiko kesalahan dan kecurangan.
- Menerapkan Prinsip Akuntabilitas: Desa harus menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Hal ini meliputi pencatatan dan dokumentasi yang akurat, pemisahan tugas yang jelas, serta pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana.
- Membentuk Tim Koordinasi dan Supervisi: Desa dapat membentuk tim koordinasi dan supervisi yang bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kebijakan terkait pengelolaan Dana Desa. Tim ini dapat melakukan pemeriksaan internal secara rutin dan mempersiapkan data dan dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan BPK.
- Melakukan Audit Internal: Desa dapat melaksanakan audit internal sebagai persiapan sebelum pemeriksaan BPK dilakukan. Audit internal dapat membantu mengidentifikasi potensi masalah dan menyempurnakan sistem pengelolaan keuangan desa sebelum pemeriksaan eksternal dilakukan.
Kesimpulan: Implementasi Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes) berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan langkah penting dalam meningkatkan pengelolaan keuangan desa dan pertanggungjawaban Dana Desa. Dalam rangka menghadapi pemeriksaan BPK, strategi pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa yang baik perlu diterapkan. Dengan demikian, diharapkan penggunaan Dana Desa dapat lebih efektif, efisien, serta akuntabel dalam mendukung pembangunan di tingkat desa.
Oleh Karena Itu Untuk Meningkatkan Pemahaman Akan Materi Tersebut,Kami Pusdiklat Pemendagri Bersama Para Narasumber yang Ahli dibidang- Nya Masing-masing Akan mengadakan Kegiatan Bimtek /Diklat Pada:
JADWAL BIMTEK 2024
JULI |
02 – 03 Juli 2024 |
11 – 12 Juli 2024 |
18 – 19 Juli 2024 |
23 – 24 Juli 2024 |
29 – 30 Juli 2024 |
AGUSTUS |
02 - 03 Agustus 2024 |
08 - 09 Agustus 2024 |
13 - 14 Agustus 2024 |
22 - 23 Agustus 2024 |
28 - 29 Agustus 2024 |
SEPTEMBER |
04 - 05 September 2024 |
12 - 13 September 2024 |
19 - 20 September 2024 |
27 - 28 September 2024 |
OKTOBER |
03 - 04 Oktober 2024 |
10 - 11 OKTOBER 2024 |
18 - 19 Oktober 2024 |
25 - 26 OKTOBER 2024 |
29 - 30 Oktober 2024 |
NOVEMBER |
06 - 07 November 2024 |
14 - 15 November 2024 |
20 - 21 November 2024 |
25 - 26 November 2024 |
DESEMBER |
05 - 06 Desember 2024 |
09 - 10 Desember 2024 |
12 - 13 Desember 2024 |
17 - 18 Desember 2024 |
30 - 31 Desember 2024 |