Bimtek / Diklat Peningkatan Kinerja Serta Tugas Camat/Lurah/Kepala Desa & Sekretaris Desa

Bimtek (Bimbingan Teknis) atau Diklat (Diklat Penyegaran) merupakan kegiatan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi para pegawai pemerintahan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Dalam konteks ini, Bimtek/Diklat Peningkatan Kinerja bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peran dan tanggung jawab Camat, Lurah, Kepala Desa, serta Sekretaris Desa. Artikel ini akan membahas tentang pentingnya Bimtek/Diklat Peningkatan Kinerja bagi para pejabat desa dan tugas-tugas yang harus mereka lakukan.

Pentingnya Bimtek/Diklat Peningkatan Kinerja:

  1. Meningkatkan Pengetahuan: Melalui Bimtek/Diklat, para Camat, Lurah, Kepala Desa, dan Sekretaris Desa akan mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang hukum, peraturan, dan kebijakan terkait tugas dan tanggung jawab mereka. Mereka akan diperkenalkan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan pelatihan teknis yang relevan untuk meningkatkan efektivitas kerja mereka.
  2. Peningkatan Keterampilan: Bimtek/Diklat memberikan kesempatan kepada para pejabat desa untuk mengasah keterampilan manajerial, kepemimpinan, komunikasi, serta keterampilan teknis lainnya yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas sehari-hari. Dengan keterampilan yang lebih baik, mereka dapat mengelola sumber daya dengan efisien dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
  3. Memperkuat Jaringan dan Kolaborasi: Melalui Bimtek/Diklat, para pejabat desa memiliki kesempatan untuk bertemu dengan sesama pejabat desa dari berbagai daerah. Ini memungkinkan mereka untuk berbagi pengalaman, belajar dari praktik terbaik, dan membangun jaringan yang kuat. Kolaborasi antara daerah dapat mempercepat proses pembangunan dan penyelesaian masalah yang dihadapi.

Tugas Camat/Lurah/Kepala Desa:

  1. Pengelolaan Pemerintahan: Camat, Lurah, dan Kepala Desa bertanggung jawab atas pengelolaan pemerintahan di wilayahnya masing-masing. Mereka harus memastikan pelaksanaan kebijakan pemerintah, menyusun rencana pembangunan, mengawasi pelaksanaan program-program pemerintah, dan memastikan pelayanan publik yang efektif dan efisien.
  2. Pengawasan Pembangunan dan Pelayanan: Para pejabat desa harus mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan di wilayahnya, memastikan penggunaan anggaran yang tepat, dan memastikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat. Mereka juga harus memonitor dan mengevaluasi hasil pembangunan serta memperbaiki kekurangan yang ada.
  3. Koordinasi dengan Instansi Terkait: Camat, Lurah, dan Kepala Desa bertugas untuk membangun koordinasi yang baik dengan instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan lainnya. Hal ini penting agar kegiatan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan lancar dan efektif.

Tugas Sekretaris Desa:

  1. Administrasi Desa: Sekretaris Desa bertanggung jawab atas administrasi desa, termasuk pengelolaan data penduduk, administrasi keuangan desa, dan penyimpanan dokumen-dokumen penting. Mereka juga harus memastikan pelaksanaan rapat desa dan pengelolaan arsip desa yang baik.
  2. Penyelenggaraan Keuangan Desa: Sekretaris Desa berperan dalam penyusunan rencana anggaran desa, pengelolaan keuangan, pembuatan laporan keuangan desa, serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Pemberdayaan Masyarakat: Sekretaris Desa dapat berperan dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat, seperti pengorganisasian kelompok-kelompok masyarakat, penyuluhan, dan pelatihan. Mereka juga bisa menjadi mediator antara masyarakat dan pemerintah desa.

Kesimpulan: Bimtek/Diklat Peningkatan Kinerja bagi Camat, Lurah, Kepala Desa, dan Sekretaris Desa sangat penting untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Dengan melibatkan mereka dalam pelatihan yang tepat, diharapkan mereka dapat lebih efektif dalam mengelola pemerintahan, melayani masyarakat, dan mencapai pembangunan yang berkelanjutan di wilayahnya.

Oleh Karena Itu Untuk Meningkatkan Pemahaman Akan Materi Tersebut,Kami Pusdiklat Pemendagri Bersama Para Narasumber yang Ahli dibidang- Nya Masing-masing Akan mengadakan Kegiatan Bimtek /Diklat Pada:

JADWAL BIMTEK 2024

JULI
02 – 03 Juli 2024
11 – 12 Juli 2024
18 – 19 Juli 2024
23 – 24 Juli 2024
29 – 30 Juli 2024
AGUSTUS
02 - 03 Agustus 2024
08 - 09 Agustus 2024
13 - 14 Agustus 2024
22 - 23 Agustus 2024
28 - 29 Agustus 2024
SEPTEMBER
04 - 05 September 2024
12 - 13 September 2024
19 - 20 September 2024
27 - 28 September 2024
OKTOBER
03 - 04 Oktober 2024
10 - 11 OKTOBER 2024
18 - 19 Oktober 2024
25 - 26 OKTOBER 2024
29 - 30 Oktober 2024
NOVEMBER
06 - 07 November 2024
14 - 15 November 2024
20 - 21 November 2024
25 - 26 November 2024
DESEMBER
05 - 06 Desember 2024
09 - 10 Desember 2024
12 - 13 Desember 2024
17 - 18 Desember 2024
30 - 31 Desember 2024
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) Peserta Menginap
RP.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) Tidak Menginap

Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku

Konfirmasi Peserta :




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *