Bimtek Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam pengawasan keuangan dan pembangunan di Indonesia. Untuk terus memperkuat peran dan fungsi BPKP, serta mengikuti perkembangan tuntutan tugas yang semakin kompleks, diselenggarakan berbagai program bimbingan teknis (Bimtek) atau diklat yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para pegawai terkait perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP.

Bimtek Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 bertujuan untuk memastikan para pegawai BPKP memahami dan mampu mengimplementasikan perubahan-perubahan yang terjadi dalam peraturan tersebut. Kami akan memberikan pemahaman mendalam kepada para peserta mengenai tujuan, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab BPKP dalam pengawasan keuangan dan pembangunan.

Selain itu, bimtek ini juga melibatkan aspek pengawasan dan pengendalian internal. Kami akan menjelaskan kepada para peserta tentang pentingnya sistem pengendalian internal yang kuat dalam mencegah dan mendeteksi penyimpangan serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan. Mereka juga akan mempelajari teknik penilaian risiko, pelaporan, dan tindak lanjut hasil audit.

Perubahan Signifikan dalam Peraturan:

  1. Tugas dan Fungsi BPKP: Jelaskan perubahan dalam tugas dan fungsi BPKP, misalnya perluasan cakupan pengawasan atau penambahan kewenangan baru.
  2. Mekanisme Pengawasan: Paparkan perubahan dalam mekanisme pengawasan, seperti penggunaan teknologi informasi, peningkatan koordinasi dengan lembaga pengawas lainnya, atau penyederhanaan prosedur.
  3. Sanksi: Jelaskan perubahan terkait sanksi atas pelanggaran dalam pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga : Bimtek Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Dampak Perubahan terhadap Pengawasan Keuangan:

  • Peningkatan Efektivitas: Jelaskan bagaimana perubahan peraturan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, misalnya dengan deteksi dini penyimpangan atau penguatan pencegahan korupsi.
  • Peningkatan Efisiensi: Jelaskan bagaimana perubahan peraturan dapat meningkatkan efisiensi pengawasan, misalnya dengan penggunaan sistem informasi yang terintegrasi atau optimalisasi sumber daya.
  • Penguatan Akuntabilitas: Jelaskan bagaimana perubahan peraturan dapat memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Tantangan dan Peluang:

  • Tantangan: Identifikasi tantangan yang mungkin dihadapi dalam implementasi peraturan baru, misalnya terkait sumber daya manusia, teknologi, atau koordinasi antar lembaga.
  • Peluang: Jelaskan peluang yang terbuka dengan adanya perubahan peraturan, misalnya peningkatan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara atau perbaikan

Selain aspek teknis, bimtek ini juga berperan dalam memperkuat kerjasama dan koordinasi antara BPKP dengan instansi pemerintah lainnya. Kami akan memberikan pemahaman kepada para peserta tentang pentingnya kolaborasi dan sinergi antarlembaga dalam menjalankan tugas pengawasan dan pembangunan.

Bersama para narasumber ahli, kami dari Pusdiklat Pemendagri akan menyelenggarakan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman Anda tentang pentingnya perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP.

JADWAL BIMTEK 2024

JULI
02 – 03 Juli 2024
11 – 12 Juli 2024
18 – 19 Juli 2024
23 – 24 Juli 2024
29 – 30 Juli 2024
AGUSTUS
02 - 03 Agustus 2024
08 - 09 Agustus 2024
13 - 14 Agustus 2024
22 - 23 Agustus 2024
28 - 29 Agustus 2024
SEPTEMBER
04 - 05 September 2024
12 - 13 September 2024
19 - 20 September 2024
27 - 28 September 2024
OKTOBER
03 - 04 Oktober 2024
10 - 11 OKTOBER 2024
18 - 19 Oktober 2024
25 - 26 OKTOBER 2024
29 - 30 Oktober 2024
NOVEMBER
06 - 07 November 2024
14 - 15 November 2024
20 - 21 November 2024
25 - 26 November 2024
DESEMBER
05 - 06 Desember 2024
09 - 10 Desember 2024
12 - 13 Desember 2024
17 - 18 Desember 2024
30 - 31 Desember 2024
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) Peserta Menginap
RP.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) Tidak Menginap

Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku

Konfirmasi Peserta :




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *