Pemerintah melalui kebijakan dan peraturan yang berlaku telah menetapkan pedoman pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional penata kelola perusahaan negara melalui penyesuaian atau inpassing. Untuk memastikan pemahaman yang baik dan pelaksanaan yang efektif terhadap pedoman tersebut, dilakukanlah kegiatan Bimtek (Bimbingan Teknis) atau Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) bagi para PNS yang akan mengikuti proses pengangkatan dalam jabatan fungsional penata kelola perusahaan negara.
Materi-Materi Pelatihan
Pengenalan Pedoman Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peserta diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai isi dan tujuan dari pedoman pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional penata kelola perusahaan negara melalui penyesuaian/inpassing.
Penjelasan mengenai peran dan tanggung jawab PNS dalam jabatan fungsional penata kelola perusahaan negara.
Persyaratan dan Proses Pengangkatan
Peserta diberikan pengetahuan tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS yang ingin mengikuti proses pengangkatan dalam jabatan fungsional penata kelola perusahaan negara.
Penjelasan mengenai proses seleksi, evaluasi, dan penilaian yang dilakukan dalam penyesuaian/inpassing.
Kompetensi dan Kriteria Penilaian
Penjelasan mengenai kompetensi yang dibutuhkan dalam jabatan fungsional penata kelola perusahaan negara.
Pembahasan mengenai kriteria penilaian yang digunakan untuk mengevaluasi kemampuan dan kualifikasi PNS dalam bidang penata kelola perusahaan negara.
Penyusunan Portofolio dan Dokumen Pendukung
Peserta diberikan pemahaman tentang cara menyusun portofolio yang lengkap dan mendukung proses penyesuaian/inpassing.
Penjelasan mengenai dokumen-dokumen yang harus disiapkan, seperti riwayat hidup, sertifikat, karya tulis, dan bukti prestasi kerja.
Uji Kompetensi dan Asesmen
Penjelasan mengenai jenis-jenis uji kompetensi yang akan dilakukan dalam proses penyesuaian/inpassing.
Diskusi dan simulasi terkait asesmen yang dilakukan untuk mengukur kemampuan dan kualifikasi PNS dalam jabatan fungsional penata kelola perusahaan negara.
Etika dan Profesionalisme
Pembahasan mengenai etika dan profesionalisme yang harus diterapkan oleh PNS dalam jabatan fungsional penata kelola perusahaan negara.
Penjelasan mengenai pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Kesimpulan Bimtek/Diklat mengenai pedoman pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional penata kelola perusahaan negara melalui penyesuaian/inpassing bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi peserta dalam mengikuti proses pengangkatan tersebut. Melalui pelatihan ini, diharapkan peserta dapat memenuhi persyaratan dan mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses seleksi dan penilaian yang diperlukan. Dengan peningkatan kompetensi dan profesionalisme, PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional penata kelola perusahaan negara akan mampu memberikan kontribusi yang lebih baik dalam pengelolaan perusahaan negara dan mewujudkan pelayanan publik yang optimal.
Oleh karena itu untuk Meningkatkan Pemahaman akan materi Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Melalui Penyesuaian/Inpassing maka kami Pusdiklat Pemendagri Bersama Narasumber yang Berkompeten Dibidangnya Akan Mengadakan Kegiatan Bimtek / Diklat Pada:
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) Peserta Menginap
RP.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) Tidak Menginap
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku