
Pemerintah Indonesia terus berupaya mengoptimalkan sistem perpajakan dan retribusi daerah guna mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu langkah penting dalam upaya ini adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini membawa sejumlah perubahan signifikan dalam regulasi perpajakan dan retribusi daerah, serta berpotensi memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dan nasional.
Mengenali Landasan Hukum
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 mendasarkan dirinya pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan mengacu pada landasan hukum ini, peraturan tersebut bertujuan untuk mengatur prinsip-prinsip umum yang mengatur pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mengelola aspek-aspek perpajakan dan retribusi yang lebih baik.
Aspek Penting dari Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023
- Pengaturan Prinsip Perpajakan Daerah: Peraturan ini memberikan pedoman yang lebih rinci mengenai prinsip-prinsip perpajakan daerah, termasuk mengenai objek pajak, subjek pajak, tarif pajak, pengurangan pajak, dan keringanan pajak. Dengan adanya panduan ini, diharapkan penarikan pajak daerah menjadi lebih transparan dan adil.
- Ketentuan Retribusi Daerah: Peraturan ini juga mengatur tata cara penentuan dan pengenaan retribusi daerah. Ini mencakup berbagai sektor seperti pelayanan publik, pemanfaatan fasilitas umum, dan izin usaha. Dengan mengatur ketentuan ini, pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam mengelola retribusi yang diterima dan mengarahkan penggunaan dana retribusi dengan lebih tepat.
- Penegakan Hukum dan Sanksi: Peraturan ini juga menguatkan ketentuan mengenai penegakan hukum dan sanksi bagi pelanggaran perpajakan dan retribusi daerah. Ini termasuk tindakan penindakan, sanksi administratif, dan sanksi pidana. Langkah ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan wajib pajak dan pengusaha dalam mematuhi kewajiban perpajakan dan retribusi.
Dampak Positif dan Tantangan
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023, diharapkan terjadi sejumlah dampak positif, seperti peningkatan penerimaan pajak daerah dan retribusi, peningkatan pelayanan publik, dan peningkatan pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan. Namun, tantangan tetap ada, terutama terkait implementasi peraturan ini di tingkat pemerintah daerah yang membutuhkan pemahaman dan koordinasi yang baik.
Oleh Karena itu Untuk Meningkatkan Pemahaman Aparat negara dan pegawai negeri Sipil Akan Materi PP No.35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Maka kami Pusdiklat Pemendagri Bersama para Narasumber Yang Berkompeten Dibidangnya Akan Mengadakan Kegiatan Bimtek , Diklat Pada :
JADWAL BIMTEK 2024
JULI |
02 – 03 Juli 2024 |
11 – 12 Juli 2024 |
18 – 19 Juli 2024 |
23 – 24 Juli 2024 |
29 – 30 Juli 2024 |
AGUSTUS |
02 - 03 Agustus 2024 |
08 - 09 Agustus 2024 |
13 - 14 Agustus 2024 |
22 - 23 Agustus 2024 |
28 - 29 Agustus 2024 |
SEPTEMBER |
04 - 05 September 2024 |
12 - 13 September 2024 |
19 - 20 September 2024 |
27 - 28 September 2024 |
OKTOBER |
03 - 04 Oktober 2024 |
10 - 11 OKTOBER 2024 |
18 - 19 Oktober 2024 |
25 - 26 OKTOBER 2024 |
29 - 30 Oktober 2024 |
NOVEMBER |
06 - 07 November 2024 |
14 - 15 November 2024 |
20 - 21 November 2024 |
25 - 26 November 2024 |
DESEMBER |
05 - 06 Desember 2024 |
09 - 10 Desember 2024 |
12 - 13 Desember 2024 |
17 - 18 Desember 2024 |
30 - 31 Desember 2024 |