Bimtek PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Peraturan Pemerintah No. 35
Peraturan Pemerintah No. 35

Pemerintah Indonesia terus berupaya mengoptimalkan sistem perpajakan dan retribusi daerah guna mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu langkah penting dalam upaya ini adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini membawa sejumlah perubahan signifikan dalam regulasi perpajakan dan retribusi daerah, serta berpotensi memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dan nasional.

Mengenali Landasan Hukum

Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 mendasarkan dirinya pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan mengacu pada landasan hukum ini, peraturan tersebut bertujuan untuk mengatur prinsip-prinsip umum yang mengatur pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mengelola aspek-aspek perpajakan dan retribusi yang lebih baik.

Aspek Penting dari Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023

  1. Pengaturan Prinsip Perpajakan Daerah: Peraturan ini memberikan pedoman yang lebih rinci mengenai prinsip-prinsip perpajakan daerah, termasuk mengenai objek pajak, subjek pajak, tarif pajak, pengurangan pajak, dan keringanan pajak. Dengan adanya panduan ini, diharapkan penarikan pajak daerah menjadi lebih transparan dan adil.
  2. Ketentuan Retribusi Daerah: Peraturan ini juga mengatur tata cara penentuan dan pengenaan retribusi daerah. Ini mencakup berbagai sektor seperti pelayanan publik, pemanfaatan fasilitas umum, dan izin usaha. Dengan mengatur ketentuan ini, pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam mengelola retribusi yang diterima dan mengarahkan penggunaan dana retribusi dengan lebih tepat.
  3. Penegakan Hukum dan Sanksi: Peraturan ini juga menguatkan ketentuan mengenai penegakan hukum dan sanksi bagi pelanggaran perpajakan dan retribusi daerah. Ini termasuk tindakan penindakan, sanksi administratif, dan sanksi pidana. Langkah ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan wajib pajak dan pengusaha dalam mematuhi kewajiban perpajakan dan retribusi.

Dampak Positif dan Tantangan

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023, diharapkan terjadi sejumlah dampak positif, seperti peningkatan penerimaan pajak daerah dan retribusi, peningkatan pelayanan publik, dan peningkatan pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan. Namun, tantangan tetap ada, terutama terkait implementasi peraturan ini di tingkat pemerintah daerah yang membutuhkan pemahaman dan koordinasi yang baik.

Oleh Karena itu Untuk Meningkatkan Pemahaman Aparat negara dan pegawai negeri Sipil Akan Materi PP No.35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Maka kami Pusdiklat Pemendagri Bersama para Narasumber Yang Berkompeten Dibidangnya Akan Mengadakan Kegiatan Bimtek , Diklat Pada :

JADWAL BIMTEK 2024

JULI
02 – 03 Juli 2024
11 – 12 Juli 2024
18 – 19 Juli 2024
23 – 24 Juli 2024
29 – 30 Juli 2024
AGUSTUS
02 - 03 Agustus 2024
08 - 09 Agustus 2024
13 - 14 Agustus 2024
22 - 23 Agustus 2024
28 - 29 Agustus 2024
SEPTEMBER
04 - 05 September 2024
12 - 13 September 2024
19 - 20 September 2024
27 - 28 September 2024
OKTOBER
03 - 04 Oktober 2024
10 - 11 OKTOBER 2024
18 - 19 Oktober 2024
25 - 26 OKTOBER 2024
29 - 30 Oktober 2024
NOVEMBER
06 - 07 November 2024
14 - 15 November 2024
20 - 21 November 2024
25 - 26 November 2024
DESEMBER
05 - 06 Desember 2024
09 - 10 Desember 2024
12 - 13 Desember 2024
17 - 18 Desember 2024
30 - 31 Desember 2024
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) Peserta Menginap
RP.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) Tidak Menginap

Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku

Konfirmasi Peserta :




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *