Sosialisasi Peraturan menteri PUPR No.02 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR

Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Pengembangan kompetensi ASN sangat penting untuk dilakukan agar ASN dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. ASN harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang tugasnya, sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan efektif dan efisien

Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara mengatur tentang tujuan, prinsip, jenis, dan mekanisme pengembangan kompetensi ASN. Peraturan ini juga mengatur tentang peran dan tanggung jawab pimpinan unit organisasi, Pegawai ASN, dan lembaga pelatihan.

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, sosialisasi ini menyajikan materi mengenai tujuan, prinsip, jenis, dan mekanisme.Para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi tentang materi yang telah disampaikan.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para peserta tentang Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Tujuan akhir dari pelatihan ini adalah agar para peserta mampu menjalankan program pengembangan kompetensi ASN dengan lebih baik.

Agar ASN dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, pengembangan kompetensi menjadi kunci utama untuk meningkatkan kualitas dan kinerja.

  • Kemampuan ASN untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan efektif dan efisien
  • Kemampuan ASN untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat
  • Kemampuan ASN untuk menghadapi perubahan dan tantangan yang semakin kompleks
  • Prinsip Pengembangan Kompetensi ASN

Prinsip pengembangan kompetensi ASN adalah:

  • Berbasis kompetensi
  • Berkelanjutan
  • Partisipatif
  • Objektif
  • Efektif dan efisien
  • Jenis Pengembangan Kompetensi ASN

Jenis Pengembangan Kompetensi ASN

  • Pendidikan dan pelatihan
  • Magang
  • Rotasi
  • Coaching
  • Mentoring
  • Self-development

Baca Juga : Sosialisasi Peraturan Menteri PAN & RB No. 1 Tahun 2023: Transformasi Administrasi Publik Menuju Pelayanan Prima

  • Perencanaan pengembangan kompetensi ASN
  • Pelaksanaan pengembangan kompetensi ASN
  • Evaluasi pengembangan kompetensi ASN

Sosialisasi Peraturan menteri PUPR No.02 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Peran dan Tanggung Jawab Pimpinan Unit Organisasi

Selain itu, peran penting lainnya dari pimpinan organisasi adalah…

  • Menyusun perencanaan pengembangan kompetensi ASN
  • Menyediakan anggaran untuk pengembangan kompetensi ASN
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan pengembangan kompetensi ASN
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengembangan kompetensi ASN

Peran dan Tanggung Jawab Pegawai ASN

Selain itu, Pegawai ASN juga memiliki tugas untuk…

  • Mengikuti pengembangan kompetensi ASN yang telah ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi
  • Berpartisipasi aktif dalam pengembangan kompetensi ASN
  • Mengambil manfaat dari pengembangan kompetensi ASN

Dan oleh Karena itu Untuk Meningkatkan Pemahaman serta Keterampilan Akan Materi  “Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara” maka kami Pusdiklat Pemendagri bersama Narasumber yang ahli dibidang nya akan mengadakan kegiatan Pada :

JADWAL BIMTEK 2024

JULI
02 – 03 Juli 2024
11 – 12 Juli 2024
18 – 19 Juli 2024
23 – 24 Juli 2024
29 – 30 Juli 2024
AGUSTUS
02 - 03 Agustus 2024
08 - 09 Agustus 2024
13 - 14 Agustus 2024
22 - 23 Agustus 2024
28 - 29 Agustus 2024
SEPTEMBER
04 - 05 September 2024
12 - 13 September 2024
19 - 20 September 2024
27 - 28 September 2024
OKTOBER
03 - 04 Oktober 2024
10 - 11 OKTOBER 2024
18 - 19 Oktober 2024
25 - 26 OKTOBER 2024
29 - 30 Oktober 2024
NOVEMBER
06 - 07 November 2024
14 - 15 November 2024
20 - 21 November 2024
25 - 26 November 2024
DESEMBER
05 - 06 Desember 2024
09 - 10 Desember 2024
12 - 13 Desember 2024
17 - 18 Desember 2024
30 - 31 Desember 2024
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) Peserta Menginap
RP.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) Tidak Menginap

Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku

Konfirmasi Peserta :




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *