Pada tanggal 12 April 2021, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.PANRB 17 Tahun 2021
Kebijakan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional merupakan bagian dari upaya penyederhanaan birokrasi. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, serta meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pegawai negeri sipil (PNS).
Implementasi Tentang PERMENPAN RB No.17 Tahun 2021
Baca Juga : Bimtek Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
Tantangan Implementasi
Implementasi PERMENPAN RB Nomor 17 Tahun 2021 dihadapkan pada beberapa tantangan, antara lain:
- Kesiapan PNS
Penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional membutuhkan kesiapan dari PNS, baik dari segi kompetensi maupun mental. PNS yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan fungsional yang didudukinya. Selain itu, PNS juga harus memiliki mental yang siap untuk berubah, dari pola pikir dan budaya kerja birokrasi menjadi pola pikir dan budaya kerja fungsional.
- Kesiapan organisasi
Penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional juga membutuhkan kesiapan dari organisasi. Organisasi harus menyesuaikan struktur organisasi dan sistem kerja agar sesuai dengan jabatan fungsional yang baru.
- Kebijakan pendukung
Penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional membutuhkan kebijakan pendukung, antara lain kebijakan mengenai pengembangan kompetensi PNS, kebijakan mengenai remunerasi, dan kebijakan mengenai promosi jabatan.
Peluang Implementasi
Kebijakan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional memiliki beberapa peluang, antara lain:
- Peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan
Dengan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, maka akan terjadi perubahan pola pikir dan budaya kerja dari birokrasi menjadi fungsional. Hal ini akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
- Peningkatan kompetensi dan profesionalisme PNS
Dengan demikian, PNS yang disetarakan akan semakin kompeten dan profesional di bidangnya masing-masing.
- Peningkatan motivasi kerja PNS
Dengan penyetaraan jabatan, PNS dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya secara signifikan.
Implementasi Tentang PERMENPAN RB No.17 Tahun 2021
Kesimpulan
Implementasi PERMENPAN RB Nomor 17 Tahun 2021 merupakan tantangan dan peluang bagi PNS dan organisasi. PNS harus siap untuk berubah dan beradaptasi dengan kebijakan ini, agar dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, serta meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.PANRB 17 Tahun 2021
Rekomendasi
Untuk mengatasi tantangan implementasi PERMENPAN RB Nomor 17 Tahun 2021, kita perlu melakukan beberapa hal, yaitu:
- Pemerintah perlu memberikan sosialisasi dan pelatihan yang intensif kepada PNS mengenai kebijakan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
- Organisasi perlu menyesuaikan struktur organisasi dan sistem kerja agar sesuai dengan jabatan fungsional yang baru.
- Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan pendukung, antara lain kebijakan mengenai pengembangan kompetensi PNS, kebijakan mengenai remunerasi, dan kebijakan mengenai promosi jabatan.
Kami, Pusdiklat Pemendagri bersama para narasumber yang berkompeten, akan menyelenggarakan Bimtek tentang Implementasi Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 :
JADWAL BIMTEK 2024
JULI |
02 – 03 Juli 2024 |
11 – 12 Juli 2024 |
18 – 19 Juli 2024 |
23 – 24 Juli 2024 |
29 – 30 Juli 2024 |
AGUSTUS |
02 - 03 Agustus 2024 |
08 - 09 Agustus 2024 |
13 - 14 Agustus 2024 |
22 - 23 Agustus 2024 |
28 - 29 Agustus 2024 |
SEPTEMBER |
04 - 05 September 2024 |
12 - 13 September 2024 |
19 - 20 September 2024 |
27 - 28 September 2024 |
OKTOBER |
03 - 04 Oktober 2024 |
10 - 11 OKTOBER 2024 |
18 - 19 Oktober 2024 |
25 - 26 OKTOBER 2024 |
29 - 30 Oktober 2024 |
NOVEMBER |
06 - 07 November 2024 |
14 - 15 November 2024 |
20 - 21 November 2024 |
25 - 26 November 2024 |
DESEMBER |
05 - 06 Desember 2024 |
09 - 10 Desember 2024 |
12 - 13 Desember 2024 |
17 - 18 Desember 2024 |
30 - 31 Desember 2024 |