Implementasi Tentang PERMENPAN RB No.17 Tahun 2021

PANRB 17 Tahun 2021
PANRB 17 Tahun 2021

Pada tanggal 12 April 2021, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.PANRB 17 Tahun 2021

Kebijakan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional merupakan bagian dari upaya penyederhanaan birokrasi. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, serta meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pegawai negeri sipil (PNS).

Implementasi Tentang PERMENPAN RB No.17 Tahun 2021

Baca Juga : Bimtek Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara

Tantangan Implementasi

Implementasi PERMENPAN RB Nomor 17 Tahun 2021 dihadapkan pada beberapa tantangan, antara lain:

  • Kesiapan PNS

Penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional membutuhkan kesiapan dari PNS, baik dari segi kompetensi maupun mental. PNS yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan fungsional yang didudukinya. Selain itu, PNS juga harus memiliki mental yang siap untuk berubah, dari pola pikir dan budaya kerja birokrasi menjadi pola pikir dan budaya kerja fungsional.

  • Kesiapan organisasi

Penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional juga membutuhkan kesiapan dari organisasi. Organisasi harus menyesuaikan struktur organisasi dan sistem kerja agar sesuai dengan jabatan fungsional yang baru.

  • Kebijakan pendukung

Penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional membutuhkan kebijakan pendukung, antara lain kebijakan mengenai pengembangan kompetensi PNS, kebijakan mengenai remunerasi, dan kebijakan mengenai promosi jabatan.

Peluang Implementasi

Kebijakan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional memiliki beberapa peluang, antara lain:

  • Peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan

Dengan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, maka akan terjadi perubahan pola pikir dan budaya kerja dari birokrasi menjadi fungsional. Hal ini akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

  • Peningkatan kompetensi dan profesionalisme PNS

Dengan demikian, PNS yang disetarakan akan semakin kompeten dan profesional di bidangnya masing-masing.

  • Peningkatan motivasi kerja PNS

Dengan penyetaraan jabatan, PNS dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya secara signifikan.

Implementasi Tentang PERMENPAN RB No.17 Tahun 2021

Kesimpulan

Implementasi PERMENPAN RB Nomor 17 Tahun 2021 merupakan tantangan dan peluang bagi PNS dan organisasi. PNS harus siap untuk berubah dan beradaptasi dengan kebijakan ini, agar dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, serta meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.PANRB 17 Tahun 2021

Rekomendasi

Untuk mengatasi tantangan implementasi PERMENPAN RB Nomor 17 Tahun 2021, kita perlu melakukan beberapa hal, yaitu:

  • Pemerintah perlu memberikan sosialisasi dan pelatihan yang intensif kepada PNS mengenai kebijakan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
  • Organisasi perlu menyesuaikan struktur organisasi dan sistem kerja agar sesuai dengan jabatan fungsional yang baru.
  • Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan pendukung, antara lain kebijakan mengenai pengembangan kompetensi PNS, kebijakan mengenai remunerasi, dan kebijakan mengenai promosi jabatan.

Kami, Pusdiklat Pemendagri bersama para narasumber yang berkompeten, akan menyelenggarakan Bimtek tentang Implementasi Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 :

JADWAL BIMTEK 2024

JULI
02 – 03 Juli 2024
11 – 12 Juli 2024
18 – 19 Juli 2024
23 – 24 Juli 2024
29 – 30 Juli 2024
AGUSTUS
02 - 03 Agustus 2024
08 - 09 Agustus 2024
13 - 14 Agustus 2024
22 - 23 Agustus 2024
28 - 29 Agustus 2024
SEPTEMBER
04 - 05 September 2024
12 - 13 September 2024
19 - 20 September 2024
27 - 28 September 2024
OKTOBER
03 - 04 Oktober 2024
10 - 11 OKTOBER 2024
18 - 19 Oktober 2024
25 - 26 OKTOBER 2024
29 - 30 Oktober 2024
NOVEMBER
06 - 07 November 2024
14 - 15 November 2024
20 - 21 November 2024
25 - 26 November 2024
DESEMBER
05 - 06 Desember 2024
09 - 10 Desember 2024
12 - 13 Desember 2024
17 - 18 Desember 2024
30 - 31 Desember 2024
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) Peserta Menginap
RP.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) Tidak Menginap

Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku

Konfirmasi Peserta :




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *