Sosialisasi Undang-undang No.20 Tahun 2023 ( Tentang PEMILU )

Nomor 20 Tahun 2023

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 (UU 20/2023) merupakan undang-undang yang mengatur tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017). UU 20/2023 disahkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023.

UU 20/2023 memuat beberapa perubahan penting terhadap UU 7/2017, antara lain:

  • Penambahan metode kampanye, yaitu pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka di lembaga pemerintahan dan perguruan tinggi.
  • Penambahan syarat calon anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi, yaitu harus memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan nomor induk kependudukan (NIK).
  • Penambahan syarat calon anggota DPRD kabupaten/kota, yaitu harus memiliki KTP-el dan NIK, serta harus berdomisili di kabupaten/kota tempatnya mencalonkan diri.
  • Peningkatan kuota keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum, yaitu menjadi minimal 30% dari total calon anggota legislatif.
  • Peningkatan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemilihan umum dengan mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mempublikasikan hasil pemilihan umum secara real count.

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perubahan-perubahan yang diatur dalam UU 20/2023, berbagai pihak, termasuk pemerintah, partai politik, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi masyarakat, perlu melakukan sosialisasi secara masif.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat adalah dengan mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang UU 20/2023. Bimtek ini dapat diikuti oleh berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum, seperti penyelenggara pemilihan umum, peserta pemilihan umum, dan masyarakat umum.

Bimtek tentang UU 20/2023 diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif tentang perubahan-perubahan yang diatur dalam undang-undang tersebut. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan semua pihak dapat berperan aktif dalam mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas, demokratis, dan berintegritas.

Berikut adalah beberapa materi yang dapat dibahas dalam Bimtek tentang UU 20/2023:

  • Latar belakang, tujuan, dan isi UU 20/2023
  • Perubahan-perubahan penting yang diatur dalam UU 20/2023
  • Dampak perubahan-perubahan tersebut terhadap penyelenggaraan pemilihan umum
  • Praktek penyelenggaraan pemilihan umum yang sesuai dengan UU 20/2023

Bimtek tentang UU 20/2023 dapat diselenggarakan secara daring maupun luring. Penyelenggaraan Bimtek secara daring dapat dilakukan melalui platform video konferensi. Sedangkan penyelenggaraan Bimtek secara luring dapat dilakukan di ruang kelas atau tempat lain yang memungkinkan.

Penyelenggara Bimtek tentang UU 20/2023 dapat berasal dari berbagai pihak, seperti pemerintah, partai politik, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi masyarakat. Penyelenggara Bimtek dapat menggandeng narasumber yang kompeten di bidang pemilihan umum untuk memberikan materi dalam Bimtek.

Dengan penyelenggaraan Bimtek tentang UU 20/2023, diharapkan masyarakat dapat memahami perubahan-perubahan yang diatur dalam undang-undang tersebut. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan semua pihak dapat berperan aktif dalam mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas, demokratis, dan berintegritas.

Dan oleh karena itu Kami Pusdiklat Pemendagri Bersama Narasumber yang ahli Dibidang Tersebut.dan akan Mengadakan Kegiatan Sosialisasi Undang Undang No.20 Tahun 2023 Yang akan dilaksanakan Pada :

JADWAL BIMTEK 2024

JULI
02 – 03 Juli 2024
11 – 12 Juli 2024
18 – 19 Juli 2024
23 – 24 Juli 2024
29 – 30 Juli 2024
AGUSTUS
02 - 03 Agustus 2024
08 - 09 Agustus 2024
13 - 14 Agustus 2024
22 - 23 Agustus 2024
28 - 29 Agustus 2024
SEPTEMBER
04 - 05 September 2024
12 - 13 September 2024
19 - 20 September 2024
27 - 28 September 2024
OKTOBER
03 - 04 Oktober 2024
10 - 11 OKTOBER 2024
18 - 19 Oktober 2024
25 - 26 OKTOBER 2024
29 - 30 Oktober 2024
NOVEMBER
06 - 07 November 2024
14 - 15 November 2024
20 - 21 November 2024
25 - 26 November 2024
DESEMBER
05 - 06 Desember 2024
09 - 10 Desember 2024
12 - 13 Desember 2024
17 - 18 Desember 2024
30 - 31 Desember 2024
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) Peserta Menginap
RP.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) Tidak Menginap

Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku

Konfirmasi Peserta :




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *