Bimtek Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Berdasarkan PP No.30 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah membawa angin segar dalam dunia birokrasi Indonesia. Aturan baru ini menandai babak baru dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja PNS dan mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.

Apa itu Bimtek Penilaian Kinerja PNS?

Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Kinerja PNS adalah program pelatihan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pejabat pengelola kepegawaian (PPK) dan PNS mengenai tata cara penilaian kinerja yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 30 Tahun 2019. Bimtek ini akan membekali para peserta untuk menerapkan sistem penilaian kinerja yang objektif, akuntabel, dan transparan

Penilaian kinerja PNS merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya membangun birokrasi yang profesional. Dengan adanya penilaian kinerja yang baik, maka:

  • Peningkatan kinerja: PNS termotivasi untuk meningkatkan kinerja mereka karena hasil kerja mereka akan dievaluasi secara objektif.
  • Keadilan: Setiap PNS memiliki kesempatan yang sama untuk menunjukkan kemampuan dan prestasinya.
  • Transparansi: Proses penilaian kinerja dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Pengembangan karir: Hasil penilaian kinerja menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terkait pengembangan karir PNS, seperti promosi, mutasi, dan pemberian penghargaan.

Baca Juga : Bimtek Tentang Analisa Perencanaan Penyusunan Dan Penganggaran RKPD , KUA ,RENJA RKA dan RAPBD

Materi Pokok Bimtek Penilaian Kinerja PNS

  1. Landasan hukum: Penjelasan mengenai PP Nomor 30 Tahun 2019 dan peraturan terkait lainnya.
  2. Konsep dasar penilaian kinerja: Meliputi tujuan, prinsip, dan komponen penilaian kinerja.
  3. Tahapan penilaian kinerja: Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan hasil penilaian.
  4. Instrumen penilaian kinerja: Bimtek ini akan membahas berbagai jenis instrumen penilaian seperti skala penilaian, target kinerja, dan lain-lain.
  5. Sistem informasi manajemen kinerja: Bimtek ini akan memperkenalkan kita pada sistem informasi yang mendukung penilaian kinerja.

Melalui bimtek ini, peserta mampu meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.

  • Memahami secara mendalam tentang sistem penilaian kinerja PNS.
  • Menerapkan sistem penilaian kinerja secara efektif dan efisien.
  • Meningkatkan kualitas penilaian kinerja di instansi masing-masing.
  • Menyusun rencana pengembangan diri untuk meningkatkan kinerja.

Bimtek Penilaian Kinerja PNS merupakan langkah strategis dalam upaya membangun birokrasi yang lebih profesional dan berorientasi pada hasil. Oleh karena itu untuk meningkatkan pemahaman karyawan serta pegawai maka kami PUSDIKLAT PEMENDAGRI Bersama Narasumber yang berkompeten akan mengadakan kegiatan  Bimtek tersebut Pada ..

JADWAL BIMTEK 2024

JULI
02 – 03 Juli 2024
11 – 12 Juli 2024
18 – 19 Juli 2024
23 – 24 Juli 2024
29 – 30 Juli 2024
AGUSTUS
02 - 03 Agustus 2024
08 - 09 Agustus 2024
13 - 14 Agustus 2024
22 - 23 Agustus 2024
28 - 29 Agustus 2024
SEPTEMBER
04 - 05 September 2024
12 - 13 September 2024
19 - 20 September 2024
27 - 28 September 2024
OKTOBER
03 - 04 Oktober 2024
10 - 11 OKTOBER 2024
18 - 19 Oktober 2024
25 - 26 OKTOBER 2024
29 - 30 Oktober 2024
NOVEMBER
06 - 07 November 2024
14 - 15 November 2024
20 - 21 November 2024
25 - 26 November 2024
DESEMBER
05 - 06 Desember 2024
09 - 10 Desember 2024
12 - 13 Desember 2024
17 - 18 Desember 2024
30 - 31 Desember 2024
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) Peserta Menginap
RP.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) Tidak Menginap

Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku

Konfirmasi Peserta :




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *