Implementasi / Sosialisasi PerPres Nomor 12 Tahun 2021 Pengganti PerPres Nomor 16 Tahun 2018 Serta Perubahannya Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah

mempercepat pelaksanaan proyek pemerintah
Sosialisasi PerPres Nomor 12 Tahun 2021 Pengganti PerPres Nomor 16 Tahun 2018 Serta Perubahannya Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah membawa angin segar dalam dunia pengadaan di Indonesia. Perubahan signifikan dalam peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pengadaan, meningkatkan transparansi, dan mempercepat pelaksanaan proyek pemerintah. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran negara.

PerPres Nomor 12 Tahun 2021 hadir dengan sejumlah perubahan signifikan yang berbeda dari PerPres Nomor 16 Tahun 2018. Berikut adalah beberapa perbedaan utama:

  1. Penyederhanaan Proses Pengadaan : Salah satu fokus utama dari PerPres baru ini adalah penyederhanaan prosedur pengadaan. PerPres Nomor 12 Tahun 2021 mengurangi sejumlah tahapan yang dianggap tidak efisien dan memperkenalkan konsep pengadaan yang lebih fleksibel dan mudah diikuti. Ini memungkinkan lebih banyak instansi pemerintah untuk melakukan pengadaan dengan cara yang lebih efisien tanpa mengurangi prinsip transparansi.
  2. Penguatan Fungsi Pengawasan : PerPres ini memberikan perhatian lebih pada peningkatan fungsi pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa. Pengawasan dilakukan tidak hanya oleh lembaga internal pemerintah tetapi juga melibatkan masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan untuk memastikan bahwa proses pengadaan berjalan dengan adil dan transparan.
  3. Peningkatan Penggunaan Teknologi : Teknologi informasi menjadi alat yang semakin dominan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. PerPres ini mendorong penggunaan sistem elektronik yang lebih canggih, seperti Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), untuk mempermudah dan mempercepat proses lelang atau tender, serta meningkatkan akurasi dalam seleksi penyedia barang/jasa.
  4. Perubahan dalam Penilaian Kualifikasi Penyedia : Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah penyesuaian dalam kriteria penilaian kualifikasi penyedia barang dan jasa. PerPres Nomor 12 Tahun 2021 lebih menekankan pada rekam jejak dan kualitas penyedia, bukan hanya pada aspek administratif dan teknis. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas barang/jasa yang disediakan oleh para penyedia.

Poin-Poin Penting dalam PerPres Nomor 12 Tahun 2021

  • Fleksibilitas Metode Pengadaan : PerPres ini memberikan ruang bagi instansi pemerintah untuk memilih berbagai metode pengadaan yang lebih fleksibel, termasuk pemilihan langsung untuk pengadaan dengan nilai tertentu. Hal ini diharapkan bisa mempercepat proses pengadaan untuk kebutuhan yang mendesak.
  • Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Penyedia : Pembinaan dan pengembangan penyedia barang dan jasa menjadi bagian penting dalam pengadaan. Pemerintah memberikan perhatian khusus dalam meningkatkan kompetensi penyedia melalui pelatihan, pembinaan, dan pemberdayaan sehingga kualitas barang dan jasa yang disediakan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  • Penyesuaian Nilai Ambang Batas : Dalam PerPres Nomor 12 Tahun 2021, terdapat penyesuaian terhadap nilai ambang batas untuk masing-masing metode pengadaan. Ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan perkembangan zaman agar pengadaan dapat berjalan lebih efektif.
  • Penerapan Prinsip Green Procurement : Sebagai bagian dari komitmen pemerintah terhadap pembangunan berkelanjutan, PerPres ini mendorong penerapan prinsip green procurement atau pengadaan yang ramah lingkungan. Ini termasuk memilih barang dan jasa yang tidak hanya berkualitas tetapi juga berdampak positif bagi lingkungan.

Baca juga : Bimtek Penerapan Dan Penghitungan TKDN Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa

Manfaat PerPres Nomor 12 Tahun 2021 bagi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

  • Efisiensi dan Efektivitas: Dengan adanya penyederhanaan prosedur dan peningkatan pemanfaatan teknologi, proses pengadaan dapat lebih cepat dan efisien. Ini akan mengurangi birokrasi yang berbelit-belit dan mempercepat realisasi anggaran untuk program-program pemerintah.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Penerapan sistem elektronik yang lebih baik serta penguatan pengawasan, baik internal maupun eksternal, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan. Hal ini tentunya akan mencegah praktik korupsi atau penyalahgunaan anggaran.
  • Peningkatan Kualitas Pengadaan: Dengan fokus yang lebih besar pada kualitas penyedia barang dan jasa, PerPres ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk yang diterima oleh pemerintah, serta memenuhi standar yang dibutuhkan dalam pembangunan negara.

Sosialisasi PerPres Nomor 12 Tahun 2021 sangat penting agar semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat memahami perubahan-perubahan yang ada, serta memanfaatkan regulasi ini untuk mencapai tujuan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih baik. Dengan langkah-langkah yang lebih sederhana dan efektif, pemerintah berharap dapat mempercepat pembangunan dan mengoptimalkan penggunaan anggaran negara untuk kepentingan rakyat.mempercepat pelaksanaan proyek pemerintah

By karena itu Untuk meningkat kan Kapasitas Pegawai dalam Memahami tentang PerPres Tersebut maka kami Pusdiklat Pemendagri Bersama Para ahli Dibidang Tersebut akan Mengadakan Kegiatan Bimtek Tersebut yang akan dilaksanakan pada :

JADWAL BIMTEK 2024

JULI
02 – 03 Juli 2024
11 – 12 Juli 2024
18 – 19 Juli 2024
23 – 24 Juli 2024
29 – 30 Juli 2024
AGUSTUS
02 - 03 Agustus 2024
08 - 09 Agustus 2024
13 - 14 Agustus 2024
22 - 23 Agustus 2024
28 - 29 Agustus 2024
SEPTEMBER
04 - 05 September 2024
12 - 13 September 2024
19 - 20 September 2024
27 - 28 September 2024
OKTOBER
03 - 04 Oktober 2024
10 - 11 OKTOBER 2024
18 - 19 Oktober 2024
25 - 26 OKTOBER 2024
29 - 30 Oktober 2024
NOVEMBER
06 - 07 November 2024
14 - 15 November 2024
20 - 21 November 2024
25 - 26 November 2024
DESEMBER
05 - 06 Desember 2024
09 - 10 Desember 2024
12 - 13 Desember 2024
17 - 18 Desember 2024
30 - 31 Desember 2024
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) Peserta Menginap
RP.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) Tidak Menginap

Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku

Konfirmasi Peserta :




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *