Sosialisasi Peraturan Presiden ( PerPres ) Nomor 93 Tahun 2022

sistem pengadaan barang/jasa pemerintah
Sosialisasi Peraturan Presiden ( PerPres ) Nomor 93 Tahun 2022

Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 merupakan sebuah aturan pemerintah yang bertujuan untuk menyempurnakan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia. Peraturan ini melakukan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 yang sebelumnya telah mengatur tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Mengapa Diklat PERPRES No. 93 Tahun 2022 Penting?

Dengan adanya perubahan dalam peraturan ini, maka para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, baik dari pihak pemerintah maupun pihak swasta, perlu untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan aturan terbaru. Diklat PERPRES No. 93 Tahun 2022 menjadi sangat penting karena beberapa alasan berikut:

  1. Mencegah kesalahan: Memahami aturan yang berlaku akan membantu menghindari kesalahan dalam proses pengadaan yang dapat berujung pada kerugian negara atau permasalahan hukum.
  2. Meningkatkan efisiensi: Dengan memahami prosedur yang baru, proses pengadaan dapat dilakukan secara lebih efisien dan efektif, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya.
  3. Menjaga integritas: Pemahaman yang baik terhadap peraturan akan membantu menjaga integritas proses pengadaan dan mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi.
  4. Meningkatkan kualitas: Perubahan dalam peraturan ini seringkali bertujuan untuk meningkatkan kualitas barang/jasa yang dibeli oleh pemerintah. Dengan mengikuti diklat, para pelaku pengadaan dapat memastikan bahwa barang/jasa yang diperoleh memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Baca juga : Bimtek Perpres Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang Dan jasa Pemerintah

Materi yang Biasanya Dibahas dalam Diklat PERPRES No. 93 Tahun 2022

Materi yang dibahas dalam diklat ini biasanya meliputi:

  • Penjelasan umum tentang PERPRES No. 93 Tahun 2022 dan perubahan-perubahan yang signifikan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.
  • Prosedur pengadaan yang baru, termasuk tahapan-tahapan yang harus dilalui, persyaratan yang harus dipenuhi, dan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Evaluasi penawaran dan pemilihan penyedia barang/jasa yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pengelolaan kontrak dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan.
  • Penyelesaian sengketa yang mungkin timbul dalam proses pengadaan.

Manfaat Mengikuti Diklat

Dengan mengikuti diklat PERPRES No. 93 Tahun 2022, peserta akan memperoleh manfaat antara lain:

  1. Pengetahuan yang up-to-date tentang peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
  2. Keterampilan dalam menerapkan peraturan dalam praktik.
  3. Jaringan dengan para pelaku pengadaan lainnya.
  4. Sertifikat sebagai bukti telah mengikuti diklat.

Diklat PERPRES No. 93 Tahun 2022 merupakan investasi yang sangat penting bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan mengikuti diklat, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengadaan, mencegah terjadinya penyimpangan, dan pada akhirnya mewujudkan tujuan pembangunan nasional.sistem pengadaan barang/jasa pemerintah

So Untuk meningkatkan Pemahaman Dan Kapasitas Pegawai dalam PerPres tersebut maka Kami PUSDIKLAT PEMENDAGRI bersama Narasumber yang berkompeten akan mengadakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden ( PerPres ) Nomor 93 Tahun 2022 yang akan dilaksanakan pada :

JADWAL BIMTEK 2024

JULI
02 – 03 Juli 2024
11 – 12 Juli 2024
18 – 19 Juli 2024
23 – 24 Juli 2024
29 – 30 Juli 2024
AGUSTUS
02 - 03 Agustus 2024
08 - 09 Agustus 2024
13 - 14 Agustus 2024
22 - 23 Agustus 2024
28 - 29 Agustus 2024
SEPTEMBER
04 - 05 September 2024
12 - 13 September 2024
19 - 20 September 2024
27 - 28 September 2024
OKTOBER
03 - 04 Oktober 2024
10 - 11 OKTOBER 2024
18 - 19 Oktober 2024
25 - 26 OKTOBER 2024
29 - 30 Oktober 2024
NOVEMBER
06 - 07 November 2024
14 - 15 November 2024
20 - 21 November 2024
25 - 26 November 2024
DESEMBER
05 - 06 Desember 2024
09 - 10 Desember 2024
12 - 13 Desember 2024
17 - 18 Desember 2024
30 - 31 Desember 2024
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) Peserta Menginap
RP.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) Tidak Menginap

Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku

Konfirmasi Peserta :




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *