Administrasi pertanahan merupakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di bidang pertanahan. Kegiatan ini meliputi berbagai hal, seperti pendaftaran tanah, pemberian hak atas tanah, dan pengelolaan tanah.
Administrasi pertanahan merupakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di bidang pertanahan. Kegiatan ini meliputi berbagai hal, seperti pendaftaran tanah, pemberian hak atas tanah, dan pengelolaan tanah.