Dana reses merupakan alokasi anggaran yang diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kota, atau Kabupaten untuk memenuhi kebutuhan pengabdian langsung kepada
Dana reses merupakan alokasi anggaran yang diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kota, atau Kabupaten untuk memenuhi kebutuhan pengabdian langsung kepada