Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah memasuki masa purnabakti tetap memiliki peran dan kontribusi yang berarti dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah memasuki masa purnabakti tetap memiliki peran dan kontribusi yang berarti dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka.