Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 merupakan sebuah aturan pemerintah yang bertujuan untuk menyempurnakan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia. Peraturan ini melakukan perubahan
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 merupakan sebuah aturan pemerintah yang bertujuan untuk menyempurnakan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia. Peraturan ini melakukan perubahan